Pertama Kali Rumah Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB Jatim, Gubernur Khofifah: Upaya Penyelesaian Masalah Pelajar Berbasis Filterisasi Kearifan Lokal

  • Whatsapp

Momen Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Rumah Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB

SURABAYA, beritalima.com|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi meluncurkan Program Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan pertama kali di Indonesia di Gedung Auditorium SMK Negeri 5 Surabaya.

Peluncuran RRJS dilakukan Khofifah dengan didampingi Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH. MH, Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Dr. Wachid Wahyudi. MT. Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Timur.

Keberadaan RRJ yang berbasis sekolah ini, disebut Khofifah sebagai wadah penyelesaian masalah yang berbasis filterisasi atas musyawarah dan kearifan lokal. Filterisasi ini menurutnya penting karena ada berbagai hal yang harus dilakukan klarifikasi lebih intensif, dengan musyawarah dan kearifan yang lebih persuasif.

“Saya rasa tidak semua yang dilakukan di sekolah kemudian bisa mendapat pengampunan atau permaafan, ada filterisasi dan klasifikasi jenis pelanggaran di dalamnya,” tegas Khofifah.

Dirinya mencotohkan, terkait kasus-kasus tertentu seperti narkotika yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya perlu ada filter atau klasifikasi mendalam dalam penanganannya. Melalui filter tersebut bisa dilihat, sampai dimana persoalan ini harus dikategorikan, sehingga tidak semua masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kalau memang kategori pengguna dan itu pertama kali , bukan pengedar bukan pembuat, bukan residivis, ini bisa menjadi pedoman kita bersama bahwa restorative justice ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan filterisasi,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus sexual abuse perdagangan anak atau tindak pidana asusila seperti pencabulan dan semacamnya, Khofifah menegaskan agarbdi lihat ancaman hukumannya, jika ancaman hukumannya diatas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice. Hal ini karena mengacu pada dampak psikologis jangka panjang yang dapat dialami para korban.

Dalam proses pelaksanaan RRJS itu, pihaknya juga memastikan agar nantinya ada pihak dari Kejaksaan yang akan membantu filterisasi di titik mana satu hal bisa masuk pada keadilan restoratif, di satu titik mana harus ke ranah ABH.

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini sangat penting sehingga ke depan harus terus ditambah dan diperluas. Bahkan tidak hanya pada level SMA/SMK/SLB, namun harapannya juga masuk ke level SD/SMP di Jawa Timur.

Bukan tanpa alasan, Trafficking in Woman and Children disebut Khofifah, juga harus menjadi bagian proses yang perlu dilakukan mitigasi secara komprehensif. RRJS diharap akan menjadi bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, lebih dekat, dan lebih cepat.

Di akhir, Khofifah menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi yang ditunjukkan oleh Kajati Jatim juga oleh Kapolda Jatim. Sebab selain RRJS, saat ini program RRJ juga telah didirikan di 315 Desa/Kelurahan dan Rumah RJ di lingkungan Universitas di Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh Kab/Kota, Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi jumlah RRJ se-Indonesia.

Ke depan, Khofifah berharap agar bisa bersinergi dengan program Omah Rembug yang merupakan inisiasi dari Polda Jatim. Diharapkan program Omah Rembug akan bisa _’Nyekrup’_ dengan program Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi.

“Kami sampaikan terima kasih atas sinergitas yang luar biasa, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan, RJ ini terus berproses hingga masuk dilingkungan Sekolah. Ditegaskannya, rumah RJ akan mendukung kebutuhan hukum yang bisa ditengah masyarakat

Sebagai wadah kepada masyarakat di lingkungan sekolah para orang tua, peserta didik bisa berkonsultasi kepada Jaksa dalam melakukan konsultasi dalam rangka mengeliminasir dari perkara yang dimediasi.

“Kami berupaya memberikan solusi terbaik terutama bagi siswa jika ada persoalan hukum. Apakah layak pelaku diteruskan di pengadilan atau tidak. Maka, tugas kami menilai apakah di lini sekolah masuk dalam kategori perbuatan jahat atau tidak,” terangnya.

Mia menjelaskan, Kejati terus berupaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat dalam asas kemanusiaan dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice. Rumah RJ ini merupakan rumah bersama yang keberadaanya diharapkan untuk terus dirawat dan difungsikan serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Jatim.

Mendukung arahan Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, RRJS ini menjadi semangat untuk bisa mendorong menegakkan hukum hingga lini terbawah. RRJS ini bisa sebagai upaya untuk mengantisipasi persoalan hukum yang banyak terjadi di masyarakat sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan maupun kejaksaan.

Pihaknya menyebut, bedasarkan data dari Polda Jatim bahwa perkara tahun 2022 sebanyak 192.419 kasus dan jumlahnya meningkat menjadi 195.894 kasus di tahun 2023.

“Semoga lewat RRJS ini bisa menekan kejahatan atau biaya di dalam proses penegakan hukum yang ada di Jawa Timur,” tandasnya.

Seusai melakukan peresmian, G
Khofifah dan rombongan meninjau Ruang RRJS yang terdapat di SMKN 5 Surabaya. Terdapat meja untuk melakukan mediasi yang terdiri dari Fasilitator, Korban, Guru/Pendidik, Tokoh Masyarakat, Tersangka dan Tokoh Agama. Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga mengusulkan adanya Komite sekolah didalam menengahi persoalan hukum yang tengah terjadi di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh cabang dinas (cabdin), SMA/SMK/SLB serta juga dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Cabdin Kab. Pacitan, Cabdin Malang, Cabdin Bojonegoro, Cabdin Pamekasan dan Cabdin Situbondo.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait