Pesan R Rudi Ugt Untuk Wartawan

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Kekerasan terhadap wartawan terus berulang, hal tersebut merupakan upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Dalam hal ini pelaku diduga telah melanggar Undang-Udang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM.

Kasus yang menimpa Udin dan Nurhadi ditambah pemukulan terhadap wartawan di Majalengka, Karawang, Banten serta beberapa daerah lainnya membuat kita miris.

R Rudi Ugt, salah seorang pengurus Organisasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Minggu (20/3/2022) menyatakan sikap mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

“Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan setiap melangkah dan saat menjalankan tugas serta fungsi sebagai wartawan yang profesional, dalam sudut pandang lebih diperhatikan ilmu jiwa agar bisa membaca aura negatif pihak lawan bicara di saat wawancara” ujarnya. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait