Petugas Tertibkan Parkir Di Jalan-Jalan Utama Kota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Madiun, Satlantas Polres Madiun Kota dan CPM dari Denpom V/I Madiun, melakukan penertiban parkir di sepanjang jalan-jalan utama di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 28 September 2017, malam.

Tempat yang disisir diantaranya Jalan Kol Marhadi di timur Alon-Alon dan Jalan PB. Sudirman, depan Pasar Besar Kota Madiun (PBM).

Di dua jalan tersebut, petugas masih banyak menemukan kendaraan roda dua yang pakir di atas trotoar yang seharusnya berfungsi untuk pejalan kaki. Meski begitu, petugas dengan simpatik meminta kepada warga yang memarkir kendaraannya di atas trotoar untuk memindahkan di tepi jalan.

“Tolong kendaraannya dipindah mbak ya. Ini untuk pejalan kaki. Bukan tempat parkir,” pinta Gatot S, salah satu petugas dari Dinas Perhungan Kota Madiun, kepada warga.

Selain menertibkan parkir, petugas juga menertibkan juru parkir (Jukir). Kepada Jukir, petugas minta agar menerapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya selama ini, mayoritas Jukir di Kota Madiun menerapkan tarif diluar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Perda. Namun ketika ditanya petugas, selalu mengelak. Padahal warga pengguna jasa parkir, tak sedikit yang mengeluh karena dikenakan tarif parkir diluar ketentuan.

Untuk diketahui, sesuai Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, untuk sepeda motor dikenakan retribusi sebesar Rp.500, sekali parkir. Sedangkan untuk roda empat, sebesar Rp.1.000.

Tapi prakteknya, tak sedikit Jukir yang meminta Rp.1.000 untuk roda dua dan Rp.2.000 untuk roda empat. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *