Pilkades Serentak Di Gresik Dihelat 31 Juli, Dewan Minta Ditunda

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib. (Ron)

GRESIK,beritalima.com- Kabupaten Gresik akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019. Sejumlah Desa dari 18 Kecamatan yang ada akan mengikuti ajang demokrasi level Desa tersebut.

Dari surat edaran yang ditanda tangani Kepala DPMD Kabupaten Gresik Edi Hadi Siswoyo, pelaksanaan Pilkades akan dihelat 31 Juli mendatang. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Gresik nomor 141/648/HK/437.12.2019 tentang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa bergelombang di Kabupaten Gresik serta Surat Edaran Kadis PMD No. 141/638/437.80/2019

Dalam surat edearn itu juga menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak yaitu tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara, serta Penetapan.

Kepala DPMD Edi Hadi Siswoyo, saat dihubungi mengatakan ada sekitar 265 Desa yang akan melaksanakan ajang tersebut “265 mas,” singkatnya saat dihubungi via Whatsapp.

Adapun anggaran yang dibutuhkan dalam perhelatan tersebut, disepekati bersama antara pihak Pemkab dan Dewan sebesar 18 miliar.”Iya sudah disepakati pemkab dan dewan, anggaran pilkades serentak 2019 sebesar Rp 18 miliar,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Gresik Edi Hadi Siswoyo Kepada Wartawan

Sementara kritik pedas dilayangkan oleh Wakil DPRD Gresik, Nur Qolib. Ia menyatakan, Pada mulanya surat keputusan Bupati tentang Pilkades nomor 141/648/HK/437.12.2019 itu dianggap semena-semena tanpa sepengetahuan pihak Dewan. ” Keputusan Bupati tentang waktu pelaksanaan pilkades serentak itu awalnya dibuat tanpa koordinasi dengan Pimpinan DPRD, sehingga kami merasa kecolongan,”ujarnya.

Karena tidak ada koordinasi itulah pihak Dewan pada 25 April lalu memanggil instansi terkait untuk menanyakan kejelasan dari keputusan Bupati tersebut.” April lalu Kami minta penjelasan Kadis PMD, Kabag Hukum, Kepala BPPKAD, dan Kepala Kesbangpol untuk meminta penjelasan,” kata Nur Qolib

Nur Qolib juga mengaku bahwa pihaknya mengecek Ke Lapangan dan ditemukan sejumlah permasalahan di Desa yang akan melaksanakan Pilkades, diantaranya yaitu, Pemerintah Desa (Pemdes) berkeberatan mengikuti tahapan Pilkades. Hal itu disebabkan yakni dana dari Pemkab Gresik untuk kegiatan tersebut masih belum tercairkan sehingga mereka kesulitan untuk membiayai sendiri.

Selain itu, permasalahan lain yang muncul yaitu, pengangkatan BPD di Desa yang akan mengikuti Pilkades ternyata sebagian ada yang ditolak karena pengangkatnnya sepihak tanpa koordinasi dengan pihak yang berkepentingan terutama pihak yang ikut mencalonkan Pilkades.

Dari persoalan itu, Nur Qolib memberikan saran kepada Pemkab Gresik untuk meninjau ulang terhadap jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.sebab Ia menganggap Pemkab Gresik belum siap melaksanakan kegiatan itu. “ Saya mengusulkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak ini diundur bulan September sambil menyelesaikan BPD dan pencairan dana yang tertunda,” jelas Nur Qolib. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *