PLM Segera Teken Kontrak dengan Pemkot Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com, Pemanfaatan aset bangunan eks Pasar Raya Sri Ratu oleh PT Sri Tananya Megatama (STM) memasuki babak baru. Perjanjian kontrak perusahaan yang bermarkas di Semarang itu dengan Pemkot Madiun, Jawa Timur, mulai disiapkan. Penandatanganan kontrak direncanakan dalam waktu dekat ini.

‘’Sebagai pemenang lelang, perusahaan wajib segera menindaklanjuti dengan perjanjian kontrak. Rapat ini dalam rangka itu,’’ kata Kabid Akuntasi dan Aset BPKAD Kota Madiun, Sidik Muktiaji, Selasa 19 Desember 2017.

Masa kontrak PT STM atas pemanfaatan aset Pemkot Madiun yang digunakan sebagai mall Pasar Raya Sri Ratu memang sudah habis. PT STM memenangi kembali lelang pemanfaatan bangunan beberapa waktu lalu. Namun, perusahaan berencana menggunakan nama baru. Yakni, Plaza Lawu Madiun (PLM).

Sidik menyebut, pemenang lelang wajib menyodorkan draf perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) setelahnya. Ini penting, karena di dalamnya terdapat rancangan anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana konstruksi bangunan. PT STM memang berencana menambah satu lantai. Rencananya sebagai gedung bioskop.

‘’RAB dan gambar rencana bangunan ini merupakan usulan sepihak dari pemenang lelang. Kami harus melihatnya dulu. Apakah duit sebesar Rp.31 miliar lebih itu sudah tertanam dalamnya,’’ ujarnya.

Bukan hanya itu, pemenang lelang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum tanda tangan dilakukan. Salah satunya, pembayaran kontribusi tetap sebesar Rp.1,25 miliar setiap tahunnya. Ini sesuai dengan perjanjian. Bahkan, pemenang lelang bakal menambah besaran kontribusi tetap sebesar lima persen setiap lima tahunnya. Kontribusi ini, katanya, belum dibayarkan sampai sekarang. Padahal, waktunya sudah mepet mengingat batas waktu akhir penandatangan kontrak 4 Januari mendatang. Pembayaran harusnya sudah dilakukan minimal tujuh hari dari batas akhir penandatangan.

‘’Ini yang terus kami tekankan kepada pemenang lelang. Ini penting karena sudah tertera dalam perjanjian,’’ imbuhnya sembari menyebut pemenang lelang juga wajib memberikan profit sharing sebesar 7,5 persen setiap tahunnya.

Kepala Cabang PT Sri Tananya Megatama, Anderas Nugroho, mengaku, pembayaran kontribusi tetap sedang dalam proses. Pembayaran membutuhkan waktu. Sebab, budgeting di 2017 sudah selesai. Artinya, butuh budgeting baru. Pihaknya tengah mengupayakan itu. Sedangkan terkait sejumlah catatan yang muncul, Andreas mengaku bakal segera melaporkan kepada pimpinan.

‘’Jadi biar sama-sama jalan. Apalagi Pemkot Madiun sudah memberikan banyak kemudahan. Bahkan, tadi proses perijinan mulai IMB, amdal lingkungan dan lalin bakal diproses secara parallel,’’ terangnya.
ya. (Diskominfo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *