Polda Jatim Ringkus Enam Pelaku Order Fiktif Go Food

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Enam orang tersangka diamankan tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Mereka adalah sindikat pembobol point Go Food. Modusnya, pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan.

Enam tersangka tersebut adalah, MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.

“Kita sudah mengamankan enam orang yang kita jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.

Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif diantaranya Terminal Gorengan, Makaroni Su’eb RJS dan Cendol Dawet.

“Yang membuat akun restoran itu tersangka MZ dan AA. Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food,” jelas Arman.

Sedangkan tersangka FS, TS, AR dan JA, lanjut Arman, bertugas membuat akun customer fiktif sebagai pesanan atau order fiktif.

“Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat order fiktif menggunakan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Go Jek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar, tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif,” terangnya.

Kegiatan ini, kata Arman, sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp 600 ribu-Rp 1 juta.

“Kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Keuntungan per hari yang didapat mencapai 600 ribu sampai 1 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perbahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *