Polisi Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Bukti Kuat Pungli Alih Fungsi Trotoar

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com
Terkait adanya dugaan jual-beli trotoar oleh oknum yang memanfaatkan moment Gelaran Pasar Rakyat di Trenggalek disikapi serius oleh penegak hukum. Jika memang ditemukan bukti kuat, maka pihak Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek akan menindak lanjuti temuan tersebut secara profesional. Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Sumi Andana. “Sebagai penegak hukum, jika memang nanti ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana maka siapapun itu akan kita tindak secara profesional, ” tegas Kasatreskrim enerjik tersebut pada beritalima. com, Selasa (21/8)
Menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum yang berlaku terkait dengan dugaan penyalahgunaan fungsi dari fasilitas umum tetap tidak dibenarkan apalagi klausul dari alih fungsi tersebut tidak jelas dasar hukum atau aturan bakunya. “Undang-undang maupun aturan turunannya sudah jelas mengatur dalam kita hidup bernegara, bukan lagi sekedar pembenaran menurut asumsi pribadi jadi indikasi apapun jika terbukti ya berarti melanggar, “imbuhnya.
Perlu diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun kepentingan lain. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
“Fungsi trotoar selain sudah tertuang didalam undang-undang, ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi atau untuk kepentingan tertentu dengan alasan apapun karena trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, jadi sudah jelas kan terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan?,” kata pria asli Madiun itu.
Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).
” Dalam melakukan tiap penindakan, kita tidak mungkin gegabah. Semua sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)nya, dasar dan payung hukumnya, jadi tinggal pembuktian di pengadilan nanti tidak perlu berdebat diforum yang terkadang malah jadi bias. Karena selain dugaan penyalahgunaan fungsi trotoar dimaksud, ada indikasi pungli juga disitu, walau memang tetap perlu pendalaman lebih jauh,” pungkas perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu mantab. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *