Polisi dan Tim Kesehatan Tinjau Sirup yang Mengandung (DEG) dan (EG)

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com| Kemenkes RI menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto memerintahkan Bhabinkamtibmas melalui Kapolsek Jajaran agar memberikan himbauan, pengawasan sekaligus melakukan pendampingan terhadap tenaga medis yang sedang melakukan himbauan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikon (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Menindaklanjuti perintah Kapolres Pamekasan, Kapolsek Galis Iptu Jupriadi bersama Anggota Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap tenaga medis Puskesmas Galis yang sedang melakukan monitoring ke sejumlah apotek serta memberikan himbauan kepada ibu-ibu Pengajian Muslimat di Dusun. Candi Utara, Desa Polagan.

Dalam himbauan tersebut mengingatkan masyarakat untuk saat ini tidak mengkonsumsi obat berupa Sirup karena disinyalir mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikon (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat yang ditarik dari peredarannya antara lain :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Ditempat yang sama, Kapolsek Galis Iptu Jupriadi menyampaikan , Sesuai rilis dari BPOM, ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya, untuk itu diminta kepada warga masyarakat tidak usah panik, dan tetap patuhi anjuran dokter bila sakit, Selasa (25/10/2022)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait