Polres Bondowoso Berhasil Ciduk Spesialis Brangkas Antar Provinsi

  • Whatsapp

BONDOWOSO, Beritalima.com – Setelah beberapa bulan menjadi target Polres Bondowoso, kawanan pembobolan brangkas yang tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap para korbannya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bondowoso pada tanggal 20 Oktober di persembunyiannya di Kota Tenggarong Kalimantan timur.

Suhartono  warga Desa Pancoran Kecamatan Grujugan bersama dengan temannya Mustofa (54) warga Desa Sumberjati Kecamatan Solo Jember ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bondowoso yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Ade Waroka setelah sebelumnya melakukan percobaan pencurian Brangkas di SMA Tapen dengan melukai Satpam yang menjaga sekolah tersebut.

Kapolres Bondowoso AKBP Taufik HZ saat memimpin Press release menyampaikan bahwa, Tersangka memiliki jaringan curas antar Provinsi dan sering kali melakukan aksinya diwilayah tapal kuda, seperti Jember, Banyuwangi, Probolinggo dan daerah lainnya.

“Tersangka ini sebelum melakukan aksinya di Bondowoso sudah sering kali melakukan curas brangkas dibeberapa daerah di Indonesia, jaringan Tersangka cukup luas dan dinilai sangat lihai dalam melakukan aksinya,” ungkap Kapolres Senin (23/10).

Selain itu menurut Kapolres bahwa, Tersangka Hartono adalah otak dari semua pencurian yang ada di Bondowoso, baik itu di SMA Tapen maupun di SMK 4 Bondowoso yang beberapa tahun lalu kebobolan brangkas dengan berisi uang 80 juta rupiah.

“Hartono asli orang Bondowoso sedangkan 5 tersangka lainnya berasal dari luar daerah, saat ini 1 tersangka ada di Polda sedangkan yang 2 Tersangka ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sedangkan yang 2 orang masih DPO,” tutur Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, tabung gas sebagai alat untuk mengelas, 2 buah linggis, 1Pisau dan 1 penutup muka, kepada para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ke 1 jo Pasal 53 Kuhap subs Pasal 170 ayat 1,2 dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *