Polres Bondowoso Kembali Ringkus Pemerkosa Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso meringkus SI warga Kecamatan Botolinggo, karena terbukti memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, tersangka berusia 58 tahun ini sebenarnya telah kabur. Karena itulah, pihaknya melakukan penangkapan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

“Yang bersangkutan kabur ke Banyuwangi. Saat kita hendak melakukan penangkapan di rumahnya ternyata sudah kabur,” katanya.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali.

Adapun, korban sendiri enggan memberitahukan perbuatan tersangka karena takut.

“Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara sebagaimana disangkakan pada pasal 81 ayat (2) perlindungan anak,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa seorang remaja wanita di bawah umur berinisial IK. Perempuan yang masih berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya berinisial SI.

Dugaan aksi bejat itu dilakukan oleh pria berusia 58 tahun tersebut pada Januari 2020, di Kecamatan Botolinggo.

Semula keluarga curiga pada bentuk perut korban yang semakin membesar seperti orang sedang hamil.

“Pelapor menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI,” kata Kapolres Erick.

Berdasarkan laporan keluarga, korban ini diduga telah disetubuhi hingga empat kali (*/Rois/Hms)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait