Polres KSB, 2 Wanita Copet Diringkus Anggota Polres KSB

  • Whatsapp

SUMABAWA BARAT NTB, Beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Opsnal Satuan Reskrim Polres KSB dan Polsek Taliwang mengungkap kasus pencurian di festival tarian lumpur tepatnya pada puncak Harla KSB Ke 16 dilokasi festival Rt.03 Rw.05 Lingkungan Kota Baru kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,Pada rabu (20/11/19)

Dalam Siaran Pers Wakpolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah SH yang didampingi Kasatreskrim AKP Muhaemin SH Sik , Kapolsek Taliwang AKP Muhammad Fatoni SH dan pejabat sementara Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat Mayadi Iskandar serta PS kanit reskrim Polsek Taliwang Bripka Syarifuddin.

Wakapolres Kompol Teuku Ardiansyah SH mengatakan diduga 2 wanita pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Barang Siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan secara berulang-ulang.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Enam puluh rupiah.”Kata Kompol Teuku

Diduga 2 pelaku pencurian berinisial KA, 33 tahun, perempuan,asal lombok timur dan berinisial SA, 38 tahun, Perempuan, Berasal lombok timur.

Beberapa korban copet yang melaporkan ke kepolisan terdekat sebagai berikut:
1. Maswiliya umur 43 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Alamat Rt. 01 Rw. 01 Lingk,Telaga Baru A Kel. Telaga Bertong Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
2. Fatmawati 37 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Rt.07 Rw.03 Dsn. Mura Dsa. Mura Kec. Brang Ene Kab. Sumbawa Barat.
3. Nur Aisyah, S.Pd, 38 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. Puspareni, 37 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Alamat Lingk. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
5. H.Amna 39 Tahun, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Alamat Lingk. Sampir Kel. Sampir Kec. Taliwang.

Wakpolres Kompol Teuku Ardiansyah SH menyampikan Kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar 09.30 wita bertempat dilokasi Festival Taliwang Rt.03 Rw.05 Lingk. Kota Baru Kel. Dalam Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat kedua pelaku mendatangi tempat Festival dengan tujuan untuk melakukan pencurian dengan cara sengaja secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku inisial (SA) bertugas membuka tas korban yang dikenakan korban setelah berhasil membuka tas korban selanjutnya pelaku mengambil barang korban seperti Handpone dan dompet korban yang berada didalam tas korban.

Lanjut, Kompol Teuku setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian pelaku memberikannya kepada pelaku Inisial ( KA) yang bertugas yang membawa barang korban dengan cara memasukkannya kedalam plastik warna hitam yang sudah disiapkan sebelumnya untuk tempat menaruh barang hasil curian, selanjutnya setelah kedua pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban selanjutnya kedua pelaku mengulangi kembali perbuatannya dengan cara yang sama sebanyak Tujuh kali kepada korban yang berbeda-beda.

Ia menambahkan,selanjutnya setelah berhasil melakukan pencurian kedua pelaku pergi dari tempat kejadian. Setelah kepolisian mendapatkan laporan para saksi langsung terduga pelaku ditangkap didepan Simpang KUD lingk. Kota Baru Kel. Dalam Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat Tanpa melakukan Perlawanan.

Sebagai barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah Handpone Merek Oppo A37 warna Gold.1 Buah Handpone merek OppoA71warna Putih. 1 buah Handpone merek Samsung J3 warna Silver, 1 buah Handpone merek samsung j2 warna Silver, 1 buah Handpone merek samsung j3 warna hitam, 1 buah Handpone merek Oppo A37F warna Hitam. 1 buah dompet kecil warna orange yang berisikan :1 buah dompet kecilwarna merah,1 buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 buah kalung emas berat 2,5 Gram, 2 buah cincin emas dengan berat 2,6 Gram, 1 buah anting emas berat 1,3 Gram.1 Unit SPM merek Scoopy Warna Hitam dengan Nopol : DR 2842 YN beserta 1 buah kunci Sepeda motor.

Selanjutnya Terduga 2 Pelaku dan Bersama Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan peyidikan.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *