Polres KSB Meringkus Oknum Mahasiswa Memiliki 29.75 Gram Shabu Dan 10 Ekstasi

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,Beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat menggelar Operasi Antik Gatarin 2019, Masa depan AA akhirnya terhenti saat diamankannya oleh tim opsnal polres sumbawa barat, karna diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu.Sekitar pukul 19.50 wita kamis ( 21/11) di pelabuhan Poto Tano , Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah SH didampingi kasat Satnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu Budiman Peranginangin SH.Bersama PS Kanit Resnarkoba Aipda Komang Darmada mengatakan terduga pelaku menguasai narkotika berinisial AA 19 tahun,sebagai salah satu mahasiswa swasta di kota mataram, saat jumpa pers di aula Endra Darma Laksana,Sabtu (23/11/2019).

Wakpolres Kompol Teuku Ardiansyah SH.menceritakan, Konologis kejadiannya berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang diduga membawa narkotika dari Mataram ke wilayah Sumbawa Barat tepatnya ke wilayah Kecamatan Seteluk melalui pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Saat perjalanan menuju pelabuhan Poto Tano, terduga pelaku ditemani oleh rekannya yang berinisial MRK dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku tidak menceritakan ke rekannya bahwa keberangkatan ke pelabuhan Poto Tano sambil membawa narkoba jenis shabu dan exstasi.

Lanjut Wakapolres, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar pukul 19.30 Wita, Anggota Ops Antik Gatarin 2019 yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku.

Pada saat terduga pelaku keluar dari kapal di Dermaga Pelabuhan Poto Tano. Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni berat kotor BB sebanyak 32,87 gram, 6 buah klip plastik yang berisi shabu 29.75 gram, 1 klip plastik yang diduga berisi 10 butir extasi jenis Inex, 1 buah hp merk OPPO warna hitam, 1 buah hp merk iphone warna silver, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol DR 2627 EB atas nama SF, 1 buah sterefom bekas timbangan digital dan uang Rp 300.000.

Masa depan AA pupus sudah tidak bisa melanjutkan kuliahnya sebagai mahasiswa cita-cita dan harapan sebagai masa depan anak bangsa, Narkoba merupakan musuh bagi kita bersama.

“Dari hasil yang kami dapatkan ini besar kemungkinan ini merupakan jaringan antar pulau lombok dan Sumbawa.Tim operasi antik gatarin 2019 akan intens melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkoba.”Pungkasnya

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak 10.Milyar.(RozakB5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *