Polres Trenggalek Ungkap Kasus Curas Kurang dari 24 Jam

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek kembali berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya kurang dari 24 jam. Kejadian tindak pidana yang terjadi di daerah Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupatan Trenggalek tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Tugu.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release dihalaman Mapolres pada Kamis, tanggal 4 September 2018.

“Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 sekira pukul 23.20 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya pukul 11.30 WIB. Jadi berselang sekitar 12 jam, kasus berhasil diungkap anggota unit reskrim Polsek Tugu yang diback up Satreskrim Polres Trenggalek,” jelasnya.

Menurut Kapolres, tersangka yang menggunakan penutup wajah masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar dan langsung mengancam dengan sebilah pisau. Tersangka memaksa korban menyerahkan barang berharga miliknya.

“Tidak sampai disitu, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali serta menutup mulut korban menggunakan lakban. Baru setelah itu tersangka dengan leluasa mengambil paksa dompet serta ATM milik korban yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp. 10 juta rupiah,” tambah AKBP Didit.

Selain itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau menunjukkan PIN dari ATM milik korban dengan mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut.

“Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (tkp) dengan kondisi masih terikat,” ujarnya.

Korban dibantu tetangganya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polsek Tugu yang langsung melakukan olah tkp dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Berdasarkan hasil olah tkp dan keterangan saksi- saksi, benar saja ternyata pelaku yang bernama ZAINUL ALFIANTO (33), masih tetangga korban yaitu warga RT. 15, RW.04 Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” tandas Kapolres.

Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya, sebuah ATM, uang senilai 7,3 juta rupiah, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju celana.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan, dan jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur serta cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana tersebut sesuai dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas perwira menengah asli Surabaya tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *