DPD RI, Komisi Yudisial dan APHA Bahas Eksistensi Hukum Adat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Laksanto Utomo beserta pengurus APHA di ruang kerja Gedung Nusantara III Komplek Senayan Jakarta, Kamis (4/10). Pertemuan membahas eksistensi hukum adat dan relevansinya dengan kondisi Indonesia saat ini.

Oesman Sapta yang akrab disapa OSO mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan eksistensi hukum adat. Karena, hukum adat menyangkut kepentingan masyarakat di daerah. Dan, sebagian besar daerah di tanah air lebih memandang hukum adat dari hukum konvensional yang berlaku.

Ini bukan hal yang baru bagi DPD sebab Komite I pernah membahas hal itu. Sebagai manusia beradat, kita punya filosofi yang berkaitan dengan hukum adat. Karena itu, perlu dikembangkan filosofi hukum adat ini sendiri.

“Kami dari DPD RI mendukung 1000%. Namun, perlu diatur mekanisme dukungan seperti apa. Hukum adat menyangkut kepentingan daerah, apalagi daerah terpencil lebih memandang penting hukum adat,” kata OSO.

Menurut Ketua APHA, untuk menjawab permasalahan mengenai hukum adat, APHA saat ini membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Pada pertemuan APHA dengan Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu sempat mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera dibuat dan disahkan.

Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami semua pihak bahkan pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia.

“Karena itu, APHA yang keterwakilannya ada di seluruh Indonesia sudah membuat penelitian terkait hal itu. Kami apresiasi dukungan dari DPD RI dan kita sepakati kita akan gelar seminar dan simposium bersama.”

OSO bahwa DPD RI perlu membuat seminar/simposium mengenai hukum adat yang menghadirkan seluruh pakar hukum, akademisi dan praktisi serta masyarakat adat itu sendiri untuk mendapatkan jawaban dari persoalan tersebut.

Dia mengusulkan segera dibuat seminar atau simposium mengenai hukum adat ini. “DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti digunakan DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya,” ucap OSO.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, DPD RI sebagai perwakilan daerah mempunyai kepentingan dalam menyangkut kepentingan daerah, dalam hal ini hukum adat.

“Banyak kasus mengenai hukum adat terutama mengenai masalah tanah adat, dan relevansinya dengan hukum agraria sering tumpang tindih. Saya kira DPD punya peran dan kepentingan dalam menjaga kelestarian hukum adat agar selaras dengan hukum yang ada,” tukas Jaja.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam memaparkan, RUU mengenai Masyarakat Hukum Adat tidak sekedar berkaitan dengan hak ulayat dengan kekayaan adat itu sendiri.

“Perlu produk UU yang kategorinya jelas mengenai hukum adat karena banyak ruang strategis terkait hukum adat seperti ruang, sumber daya, tanah, rupa bumi dan lainnya. Selain itu, ada berbagai UU yang terkait dengan masalah adat ini, ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut,” demikian Akhmad Muqowam. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *