Pria Tak Pernah Jera Tertangkap Polisi Dengan Kasus Yang Sama

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Unit Opsnal Satresnarkoba polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, di tepi jalan raya desa Jarit (simpang empat lampu merah) kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang. Selasa (15/01/2019).

Menurut sumber dari Polres Lumajang, saat itu pria parubaya atas nama Muhamad Husaini (34 th) dengan alamat dusun Krajan, desa Ranupakis, kecamatan Klakah kedapatan memiliki barang haram yang diduga Shabu dengan berat kotor 10,47 gram. Pelaku diamankan sekira pukul 22.05 wib.

AKP Priyo Purwandito SH kepada awak media menerangkan, “Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu yang pernah ditangkap pada tgl (10/12/2015) lalu, dan telah menjalani putusan/Vonis PN LUMAJANG berupa penjara/kurungan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIB Lumajang dan baru saja bebas tetapi terjerat kembali dengan kasus yang sama”, terang Purwandito.

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik bening yang berisi serbuk kistal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 10,47 gram dan 1 unit handphone merk strawberry.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
“Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan membawa Narkotika Gol. 1 jenis Shabu tanpa hak dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali tetapi karena kesigapan anggota kami belum sampai berhasil menjual barang haram tersebut Tersangka sudah dibekuk oleh petugas. Tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres.
Kami akan mengembangkan kasus berikut guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan pelaku pelaku lainnya”, tegas Arsal Sahban.

Tersangka diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *