Proyek di Sampang Mayoritas Alami Gagal Konstruksi

  • Whatsapp

Sampang, beritaLima.com – Sejumlah kalangan menilai proyek pembangunan infrastruktur yang ada di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa timur mayoritas melanggar UU Jasa Konstruksi (JAKON), Senin (06/02/2017).

Tak jelas dalam hal ini penyebab rawan terjadinya kegagalan bangunan, Entah kesalahan dalam perencanaan, atau kontraktornya selaku pengguna jasa yang kurang mahir dalam segi pembangunan. Namun, yang pasti proyek pembangunan yang ada di wilayah bumi Bahari Sampang ini belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu di sampaikan Sundusi, selaku penggiat anti korupsi di Kabupaten Sampang mengatakan, maraknya kegagalan bangunan di wilayah Kabupaten Sampang ini harus diperhatikan penuh oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam melakukan audit karena sejauh ini banyak pekerjaan yang rusak dalam waktu yang cukup pendek namun dibiarkan begitu saja, mengingat petunjuk dan sanksinya telah tertera jelas dalam aturan Jasa Konstruksi.

“Disebutkan dalam UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) Pasal 25, ayat 1 bahwasanya pengguna jasa maupun penyedia jasa harus jawab atas kegagalan bangunan, yakni pekerjaan harus bertahan hingga 10 tahun sebagaimana dihitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi tersebut” paparnya.

Dikatakannya, “hal seperti ini tidak ada di sampang mas, justru kebanyakan baru beberapa bulan di kerjakan kondisinya sudah rusak parah, seperti halnya pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung Sampang yang dibangun tahun 2016 kini bocor dan tak dapat difungsikan, dan banyak lagi pembangunan lainnya yang mengalami hal yang sama” jelasnya beritaLima.com.

Untuk diketahui, masih Sundusi “padahal sanksi bagi penyedia jasa, pengguna jasa maupun pengawas sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang yang sama, sebagaimana disebut dalam Pasal 43, ayat 1, bagi penyedia jasa apa bila melakukan perencanaan yang tidak sesuai dengan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan bangunan maka dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda 10 % dari nilai kontrak, hal itu juga berlaku bagi pengguna jasa apa bila sengaja mengerjakan pekerjaan secara asal-asalan, dan juga bagi konsultan pengawas apa bila memberikan kesempatan bagi pengguna jasa melakukan kecurangan” pungkasnya.

(Adie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *