Psikotropika Beredar, Dokter Dan Apoteker Diperiksa

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | SS dan MRF, masing-masing Dokter dan Apoteker harus berurusan dengan hukum dan terpaksa bolak-balik ke ruangan Penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut menurut satu sumber, merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan WAJ, pria yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jum’at (19/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB karena diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis Riklona Clonazepam dan Alganax Alprazolam 1 mg, sebagaimana dimaksud pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997, Tentang Psikotropika.

Kasus yang kini dihadapi warga Gang Sriwedari V Nomor 19, RT.01/RW.01, Desa Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi itu menarik diungkap karena proses penyidikannya melibatkan tenaga medis dan ahli farmasi untuk sementara berkedudukan sebagai saksi.

Informasi lain menyebutkan, pasien setiap minggu konsul pada hari Selasa dan Kamis. Setiap selesai dia harus menebus dua jenis obat penenang
mengandung psikotropika, masing-masing 10 lembar di atas harga normal dari Rp.90 ribu menjadi Rp.180 ribu.

Hingga berita ini dimuat, upaya untuk konfirmasi langsung kepada Penyidik yang menangani kasus tersebut belum membuahkan hasil. Saat beritalima.com mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sukabumi, Senin (7/10/2019), para penegak hukum itu sedang tidak ada di tempat. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *