Puluhan Juta Rupiah Upal Diamankan Polsek Kertek dari Jaringan Pengedar Lintas Kabupaten

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Jaringan pengedar uang palsu (Upal .red) antar kabupaten berhasil dibekuk Polsek Kertek. Pada penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 tersangka dan upal mencapai puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kertek mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula dari pelaku pada Senin, 20 Mei 2019 membeli jajanan seharga Rp. 7.000, 00 menggunakan uang Rp. 50.000, 00. Merasa curiga penjual kemudian cek keaslian uangnya. Mengetahui kedoknya terbongkar pelaku melarikan diri dan kemudian terjadi kejaran-kejaran hingga ke kampung Campursari kelurahan Kertek. Akhirnya pelaku tertangkap anggota Polsek Kertek bersama masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu berhasil diamankan dari tangan pelaku, upal dengan nilai Rp. 32.750.000, 00. Rinciannya 194 lembar pecahan ratusan ribu dan 267 lembar upal lima puluh ribuan.” Ujar Ipda Slamet Riyanto.

Hasil pemeriksaan, pelaku bernama AW dari Purworejo dan asalnya upal dari HH warga magelang yang tinggal di Solo.

“Pelaku kooperatif untuk memancing HH. Akhirnya HH tertangkap membawa uang yang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp. 4.650.000, 00.” Sambung Kanit Reskrim pada Sabtu (25/5).

Pengakuan HH, dia memperoleh upal dari H warga Tegal dan masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Milyar.” Pungkas Ipda Slamet.

Sementara Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto yang ditemui di kantornya mengapresiasi prestasi anggotanya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran upal.

“Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D dilihat diraba dan diterawang.” Kata AKP Sigit. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *