Purnawirawan Diduga Cabuli Anak Asuh, Prof Sadjijono Sebut Satu Saksi Bukan Saksi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa IB kembali menjalani sidang tertutup atas dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ini IB yang adalah oknum purnawirawan Polri ini menghadirkan Prof. Dr. Sadjijono SH., MHum, seorang ahli pidana dari Universitas Bhayangkara, Surabaya.

Diketahui, perkara IB ini tercatat dalam berkas perkara No 1913/Pid.Sus/2022/PN Surabaya dengan Jaksa Penuntut Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dikonfirmasi selepas persidangan, Prof Sadjijono menyebut dalam persidangan tadi dirinya menerangkan bahwa kesaksian yang terdiri sendiri dari seorang saksi saja dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lain, tidak berlaku sebagai bukti menurut undang-undang.

“Satu saksi bukan saksi. Itu namanya Unus Testis Nullus Testis. dalam hukum Indonesia asas tersebut diatur dalam Pasal 300 HIR,” kata ahli Prof Sadjijono saat dikonfirmasi di PN Surabaya selepas sidang. Senin (5/12/2022).

Pernyataan lain yang disampaikan Prof Sadjijono adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang membolehkan saksi Testimonium de Auditu dapat diterima sebagai alat bukti.

“Namun, penafsiran berdasarkan putusan MK ini saya katakan penafsiran yang subyektif. Sekalipun itu Testimoni de Auditu harus mempunyai derajat kualitasnya,” sambungnya.

Ditanya bagaimana dengan keterangan saksi dalam perkara ini, apakah masuk kategori Testimoni de Auditu ataukah tidak,? Prof Sadjijono menjawab tidak.

“(Saksi) ini kelihatannya de Auditonya tidak. Tidak ada. Sehingga Testimonium de Auditonya tidak masuk. Karena dia ahli,” jawabnya.

Karena papar Prof Sadjijono, saksi de Audito dalam perkara ini menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya.

“Jadi saksi Psikolog itu menyampaikan berdasarkan ilmu psikologinya. Jadi bukan saksi faktanya,” lanjutnya.

Menurut Prof Sadjijono, kalau saksi yang dimaksud de Audito itu Psikolog, dan saat dia menerangkan berkaitan dengan keilmuannya sebagai ahli psikologi, itu tidak masuk dalam Testimonium de Audito.

“Artinya saksi dalam perkara hanya satu saja, yaitu korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Nur Laila menjelaskan, korban berinisial SK dititipkan kepada SI dan tinggal dirumahnya di kawasan Jambangan.

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan terdakwa SI sewaktu melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh SI, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku diduga kerap diperkosa SI.

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” ujar JPU Nur Laila saat dikonfirmasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait