Putusan KPUD Sumut terhadap Balon Gubsu JR. Saragih

  • Whatsapp

SUMATERA UTARA, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara mengumumkan status bakal calon (Balon) Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) ikut pemilihan kepala daerah.

Terkait ijazah JR. Saragih, Pasangan Balon yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinyatakan TMS walaupun JR Saragih menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitonga mengatakan “KPUD tetap mengacu pada Keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018, bahwa yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) seperti yang dilegalisir JR. Saragih ”, ujar Benget, Kamis tanggal 15 Maret 2018.

Namun bukannya melegalisir ijazahnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian malah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin 12 Maret 2018, tetapi mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih, dimana Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Legalisir SKPI dilakukan dengan alasan ijazah JR Saragih hilang. Padahal, dalam sidang di Bawaslu JR Saragih membawa ijazah SMA dan memperlihatkan kepada wartawan.

Hasil legalisir SKPI ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumut dengan tanda terima khusus. Komisioner KPUD Sumut telah menggelar rapat pleno tertutup Rabu malam tanggal 14 Maret 2018 untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut, Hasilnya, KPUD menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat. (Sugi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *