Ramadhan Jual Miras, Pemilik Depot di Surabaya Diamankan

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Nekad tetap nekad berjualan miras (Minuman keras), Ferry Pratiknyo (59) warga Jalan Kertajaya Indah Tengah Gg. 2 Surabaya, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya pada, Minggu (28/5/2017).

Pria keturunan ini nekad membuka usaha penjualan miras tanpa memiliki ijin. Lebih- lebih dia nekat buka selama bulan suci Ramadhan ini akbitnya, kini Ferry harus berurusan dengan Polisi.

Diketahui, Ferry menjual miras di depot miliknya yang berada di Jalan Karang Empat Besar 31 Surabaya. Setelah menangkap Ferry, petugas kemudian membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek Tambaksari Surabaya untuk menjalani proses selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Iptu Farida menjelaskan, penangkapan terhadap Ferry ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan tentang adanya penjualan miras bodong (tidak berijin) di bulan puasa ini.

“Tersangka berjualan miras atau minuman beralkohol tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang”,jelas Farida, kepada beritalima.com, Minggu (28/05/17).

Dari hasil pengungkapan inipun, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 botol besar bir putih dan 13 botol bir hitam.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani sidang Tipiring (Tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Reporter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *