Ratusan Warga Desa Wanagiri Ikuti Penyuluhan Hukum Dari Untag

  • Whatsapp

BULELENG, beritalima.com- Ratusan warga Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara mengikuti penyuluhan tentang hukum pertanahan. Penyuluhan itu dilakukan oleh mahasiswa program doktoral Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jawa Timur.

Selain melakukan penyuluhan, puluhan mahasiswa ilmu hukum tersebut juga melakukan bhakti sosial penanaman sejuta pohon buah-buahan bersama masyarakat di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

“Kedatangan mahasiswa ilmu hukum Untag Surabaya ini atas permintaan masyarakat, untuk memberikan penyuluhan kepada warga desa,” ungkap Kepala Desa Wanagiri (Perbekel Desa Wanagiri) I Wayan Gumiasa, di Buleleng, Sabtu (19/1).

Menurut Kades, bahwa saat ini warga Wanagiri menginginkan pencerahan atas situasi hukum hak atas tanah masyarakat, pasca pembebasan tanah untuk penunjang pembangunan infrastruktur jalan Bali Utara untuk pengembangan pariwisata yang berimbang.

“Awal dari kegiatan ini bermula dari keresahan masyarakat desa, akibat belum adanya kejelasan hukum atas hak atas tanah di Desa Wanagiri yang dijadikan pengembangan awal pariwisata di daerah Bali Utara, dimana tanah masyarakat terkena dampak pembebasan untuk pengembangan infrastruktur jalan Bali Utara yang menjadi program strategis pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

I Wayan Gumiasa menerangkan bahwa kegiatan para mahasiswa kandidat doktor Untag 45 Surabaya ini besar dampaknya terhadap masyarakat. Hal ini terlihat dari kesadaran masyarakat atas keinginan mendaftarkan hak atas tanah yang belum bersertifikat dan masyarakat paham langkah yang harus dilakukan pasca pembebasan tanah.

“Terutama transaksi tanah yang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), agar mereka memiliki kepastian hukum atas transaksi peralihan hak atas tanahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Koordinator pengabdian Untag 45 Surabaya, Rochman Hakim bahwa terlaksananya program kegiatan yang bertemakan, ‘Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial Kesadaran Hukum Oleh Masyarakat Terhadap Kepemilikan Tanah dan Perkembangan Sektor Pariwisata’ oleh mahasiswa program doktoral Untag 45 Surabaya itu, atas inisiatif dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan pemerintahan daerah setempat.

“Untuk program penanaman bibit buah-buahan diibaratkan sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus berfungsi dan bertujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Nantinya kegiatan ini akan berkelanjutan ke daerah lain, dan Bali menjadi pilot project untuk program bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, sebut Rochman.

Dalam penyuluhan itu dihadiri 14 mahasiswa doktoral Untag 45 itu didampingi oleh Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Dr. Ending Prasetyawati SH Mhum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Made Warka SH MH, tokoh agama, serta warga ratusan warga desa. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *