Resmikan Rumah Restorative Justice, Walikota Madhun Harap Pelanggaran Semakin Minimal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, menghadiri peresmian rumah restorative justice (RJ) yang digelar di Lapak Joglo Palereman, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Senin 28 Maret 2022.

Kehadiran Rumah RJ ini sebagai perwujudan sila kedua dari Pancasila yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum.

Tak hanya itu, Rumah RJ juga cerminan dari sila keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Madiun, H. Maidi, menyambut baik dengan diresmikannya rumah restorative justice.

“Dengan adanya rumah Restorative Justice, harapannya masyarakat jangan menggampangkan hukum. Hukum yang ada harus dihormati. Pelanggaran yang ada harus semakin minimal, maka kehidupan di masyarakat sempurna,” terang H. Maidi.

Lebih lanjut walikota mengatakan, keberadaan rumah RJ ini sudah mulai efektif sejak diresmikan pada hari yang sama. Nantinya rumah restorative justice akan ada di tiap kelurahan. Lalu dilanjutkan dengan penyuluhan hukum ke masyarakat.

“Sekarang sudah efektif. Nanti tiap kelurahan ada, lalu akan diteruskan penyuluhan hukum maksud dan tujuan seperti apa disampaikan, supaya RT dan RW tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, menjelaskan, rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan,” jelas Bambang.

RJ, lanjutnya, juga sebagai upaya penyelesaian hukum dengan cara mediasi antara pelaku dan keluarga. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum atau pemilik perkara harus mengutamakan keadilan. Program RJ di kota mengacu pada penekanan pemulihan pada semula dan bukan pembalasan. Juga bertujuan untuk meminimalisir over capacity yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. (Sumber Diskominfo/editor Dibyo).
H. Maidi (kiri) bawah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait