Ribuan ‘Pil Koplo’ Berhasil Di Amankan Anggota Polres Trenggalek Dari Kandang Kambing Pelaku

  • Whatsapp

TRENGGALEK, Beritalima.com

Lagi, tim operasional (opsnal) Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil ungkap kasus peredaran ‘pil koplo’ di wilayah hukumnya. Tak kurang dari 1670 butir barang haram tersebut, diamankan petugas di kandang kambing milik pelaku yang bernama Yohanes Candra (29) dengan alamat Dusun Krebet, RT.26 Rw. 10, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada awak media yang mengikuti press release di halaman Mapolres, Senin, (9/9/2019).

“Pelaku YC ini telah diamankan petugas bersama Barang Bukti (BB) tindak pidananya pada hari Kamis, tanggal 5 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB,” sebutnya.

Dikatakan Kapolres, kronologi dari ungkap kasus tersebut diawali ketika anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek mengamankan seorang laki laki bernama Sukari alias Kancil yang sedang mabuk di terminal bus masuk Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan pil dobel L dalam kemasan plastik bening.

“Dari saudara S alias K ini, ditemukan BB berupa kemasan plastik berisi 100 butir pil koplo dan plastik bening berisi 70 butir yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” imbuhnya.

Menurut keterangan Sukari, lanjut AKBP Didit, barang tersebut didapatkan dan dibeli dari pelaku Yohanes Candra pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan masuk Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

“Dan ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas pada hari Jumat, 6 September 2019 sekira pukul 05.00 WIB petugas berhasil menangkap pelaku (YC) dan menemukan barang bukti di rumahnya di Dusun Krebet, Desa Wonoanti, Kecamatan Trenggalek,” tandas perwira asli Surabaya ini.

Didepan penyidik, pelaku mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB telah mengedarkan dan menjual pil dobel L kepada Sukari. Karena itulah, guna penyidikan lebih lanjut petugaspun membawa pelaku ke Mapolres Trenggalek.

“Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah Subs Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah dan UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKBP Didit. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *