Ribuan Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Herman: Kebijakan Reformatif

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.

Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam efisiensi organisasi Kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman di Jakarta, Rabu (31/3).

Keputusan Kapolri itu tertuang dalam Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini tindak lanjut program prioritas Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah. “Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” kata politikus Dapil Nusa Tenggara Timur itu.

Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan ini kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur. Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index dalam bekerja di lapangan. “Saya memberikan masukan kepada Kapolri agar kedepannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan. Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” demikian Herman Herry.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tak bisa melakukan penyidikan. Itu tertuang di Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu. Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan dibuat setelah memperhatikan usulan Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit.

Keputusan tertanggal 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan. Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait