Roy Suryo Maafkan Penggugat Sengketa Barang Inventaris

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo, telah memaafkan dan tidak akan menggugat balik seluruh pihak yang menuduh dirinya dalam perkara perdata 3.326 aset negara.

Hal tersebut dikemukan Roy yang juga pengurus DPP Partai Demokrat melalui pesan singkat kepada LKBN Antara, yang merupakan kantor berita pemerintah.

“Saya memaafkan, bagaimanapun mereka-mereka pernah membantu saya di periode sebelumnya dan mungkin ada khilaf. Manusia kan tidak sempurna,” kata Roy Suryo.

Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penggugat atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk mencabut perkara perdata berupa sengketa 3.326 aset milik negara.

Keputusan itu tertuang dalam berkas salinan copy resmi putusan perkara perdana nomor 441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 29 Mei 2019.

Dalam surat tersebut PN Jakarta Selatan mengeluarkan tiga ketetapan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara, memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam register perkara, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp614.000.

Ketetapan tersebut dilakukan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/5) dengan ketua Achmad Guntur dan dua anggota masing-masing Dedy Hermawan dan Sudjarwanto.

Dengan adanya ketetapan tersebut Roy tidak lagi bersengketa atas ribuan barang negara yang dituduhkan dibawa olehnya saat lengser dari jabatan menteri.

Dalam Twitter terbarunya @KMRTRoySuryo2, pakar telematika itu mengunggah sejumlah pernyataan atas peristiwa tersebut.

“Masih ingat apa2 yg pernah “dituduhkan” tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih “terbawa” oleh saya waktu itu? PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.,”.

“Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht ,”.

“Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.,”.

“Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare,” (red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *