Running Text Raib Aliansi Advokad Kota Depok Ancam Laporkan Pemkot Ke KPK dan Kejaksaan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Aliansi Advokad Kota Depok berencana dalam waktu dekat akan membuat laporan terkait dengan raib nya aset daerah berupa running text ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan hal tersebut di sampaikan TATANG, S.E., S.H., CPL ,menyusul tidak adanya klarifikasi dari Pemerintah Kota Depok.

Dikatakan bahwa proses pengadaan running text pada tahun 2011 yang menelan biaya sebesar Rp 3.2 Milyar di duga sudah bermasalah sejak awal, bahkan pihaknya mengatakan menemukan banyak kejanggalan dalam proses tendernya.

Namun, meskipun banyak pihak yang merasa terdapat kejanggalan dan diduga melanggar hukum dalam proses tender, Proyek pengadaan tersebut tetap berjalan, sampai dengan terpasangnya Running text dibeberapa titik di kota Depok.

“Perlu diketahui pada tahun 2011 Pemkot Depok telah melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan running teks berdasarkan Dokumen Pengadaan nomor: 01/PAN-RT/DISKOMINFO/X/2011 tertanggal 14 November 2011, di tiga titik yakni Jl Margonda Raya, Jl Raya Bogor dan Jl Alternatif Cibubur, namun, kini hanya tersisa di Jl Margonda Raya saja, ini harus di jelaskan ke publik ada dimana fisiknya kalau di lelang berapa,” tegasnya, Senin (15/07/2019).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa
Perihal barang milik negara atau daerah diatur secara eksplisit di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mengenai pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana termasuk di dalam Pasal 42 berikut sanksi nya termuat di dalam Pasal 99.
Pasal 42
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2) Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Pasal 99

(1) Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

“Jadi Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik daerah (dhi. Running text yang hilang) berada di bawah seorang Walikota Depok (vide : Pasal 5 PP 27/2014).
Artinya dari perspektif dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, seorang walikota adalah pihak utama yang wajib bertanggung jawab atas hilangnya asset daerah atau Barang Milik Daerah,” katanya.

Bahwa harus diketahui bersama teks berjalan elektronik (running text) yang dibeli dari dana APBD Kota Depok merupakan Aset daerah atau negara, sehingga haruslah tercatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah, yang kemudian setiap tahun atau tiap semester ada proses pencatatan dan update kondisi barangnya.

Di lain sisi, seharusnya Kejaksaan Negeri Depok dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turun tangan langsung untuk mengusut tuntas permasalahan ini karena selain terdapat dugaan adanya Kerugian Negara, sanksi pidana pun termuat di dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

“Di pasal 10 jelas di katakan bahwa dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut, atau
Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut,” ujarnya.

“Demi Kepastian Hukum kami akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum agar permasalahan ini menjadi terang benderang termasuk akan melakukan Aduan Laporan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi, besok saya siapkan surat untuk klarifikasi ke walikota terkait running text kalau surat klarifikasi tidak di respond kita buat laporan resmi ke kejaksaan dan kpk,” tandasnya, (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *