ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Kekecewaan mendalam masih dirasakan keluarga Aisia Umagapi (86), warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sudah berbulan-bulan berlalu sejak mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah ke Polres Kepulauan Sula, namun hingga kini penanganan kasus dinilai berjalan sangat lambat dan belum ada kemajuan berarti yang terlihat.
Kasus ini bermula sejak Mei 2010 silam. Saat itu, Nurhaini Umasugi atau akrab disapa NU, warga Desa Falahu, datang menemui Aisia dengan alasan ingin meminjam sertifikat rumah milik warga tua tersebut. NU berjanji akan mengembalikan dokumen berharga itu dalam waktu dua bulan. Berdasar rasa percaya, Aisia pun menyerahkan sertifikat hak milik rumah yang menjadi satu-satunya aset berharga bagi keluarganya.
Namun, janji itu tak pernah ditepati. Bukannya dikembalikan, belakangan diketahui NU justru menggadaikan sertifikat tersebut ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Utara Cabang Sanana sebagai jaminan utang, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah. Keluarga Aisia baru menyadari perbuatan itu saat berusaha menagih kembali dokumen tersebut dan mendatangi kantor bank, tempat fakta penggadaian akhirnya terungkap jelas.
Merasa dirugikan besar dan tak punya jalan lain, keluarga pun resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepulauan Sula dengan nomor laporan B/839/VII/2025/Sat Reskrim. Laporan itu dilayangkan dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu, bolak-balik ke kantor polisi menanyakan perkembangan, tapi hasilnya nihil. Penanganannya sangat lambat, seolah kasus kami tak dianggap. Padahal ini menyangkut tempat tinggal kami, harta satu-satunya ibu saya yang sudah tua renta,” ungkap Umar, anak Aisia, dengan nada penuh kekecewaan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik baru memeriksa satu orang saksi serta mengumpulkan sebagian berkas kasus. Sebaliknya, pihak terlapor kerap mangkir saat dipanggil penyidik. Diketahui NU kini berada di Makassar dan berulang kali tidak memenuhi panggilan resmi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula. Ironisnya, hingga kini belum ada langkah tegas atau upaya paksa yang diterapkan aparat penegak hukum terhadap terlapor.
“Setiap kami tanya, jawabannya masih dalam proses pengumpulan bukti atau menunggu terlapor datang. Padahal bukti surat pernyataan, keterangan saksi, dan data lengkap dari bank semuanya sudah kami serahkan sejak awal. Kami khawatir kasus ini hanya berhenti di jalan dan keadilan tak pernah kami dapatkan,” tambah Umar.
Pihak keluarga pun mempertanyakan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini. Pasalnya, aset yang digelapkan adalah hak sah warga, sementara pelaku bebas bergerak di luar daerah tanpa ada tindakan hukum yang nyata. Padahal, jika sertifikat itu tidak segera diselamatkan, dikhawatirkan hak milik akan beralih secara permanen dan keluarga Aisia kehilangan tempat tinggal selamanya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 821-8750-xxxx, Kamis (14/5/26) menjelaskan bahwa pihaknya masih memegang dan menindaklanjuti surat laporan bernomor B/839/VII/2025/Sat Reskrim tersebut.
“Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak manajemen Bank BPD Cabang Sanana guna melengkapi data dan bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan kasus ini,” ungkap IPTU Wawan
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Aisia masih berharap aparat penegak hukum segera bergerak lebih cepat, menuntaskan kasus ini, mengembalikan hak milik mereka, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah. Bagi mereka, keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang diingkari. (d)








