Satu Pegawai BPN Surabaya II Menyusul Sebagai Tersangka Pungli

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com –
Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II yang sebelumnya masih berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Penetapan tersangka baru, itu setelah Tim Saber Pungli menggelar perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II pada, Rabu (14/5/2017).

“Bayu Sasmito ini, ternyata tidak hanya berperan sebagai pembuka buku rekening di Bank Jatim. Dia sebagai karyawan bertugas di loket layanan berkas pemohon pengukuran tanah,” jelas AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (14/6/2017).

Pegawai harian lepas ini, karena bertugas di loket layanan pemohon, kata Shinto, Bayu Sasmito diyakini tahu dan memahami modus operandi kasus pungli yang dilakukan di BPN Surabaya II tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melayangkan surat panggilan ke Bayu Sasmito guna menjalani pemeriksaan minggu depan.

Penetapan Bayu sebagai tersangka adalah tindak lanjut penyelidikan terhadap print out buku rekening yang dibuatnya, dan surat panggilan sudah di layangkan untuk tersangka Bayu.

Dengan di tetapkannya Bayu Sasmito sebagai tersangka, kasus ini sudah ada dua tersangka. Sebelumnya Chalidah Nazar, PNS seksi pengukuran lebih dulu ditetapkan tersangka. Dia juga sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (14/6/2017).

Dari dua tersangka itu, Tim Saber Pungli menyita barang bukti uang Rp 28 juta. Rp 8 juta disita dari operasi tangkap tangan (OTT) Chalidah Nazar di kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6/2017). Sedangkan 20 juta disita dari buku rekening Bayu Sasmito.

“Petugas masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Untuk sementara tersangkanya masih dua orang, lainnya menyusul sesuai barang bukti dan juga pemeriksaan,” tutup Shinto.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *