Semakin Dekat dengan Warga, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Sambangi Pusat Pemukiman di Kepulauan Seribu

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Menghadirkan kemudahan dan kedekatan dalam pelayanan masih terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya sukses menggelar Pelayanan Terpadu Keliling Kampung Kota di kantor RW Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini giliran warga di wilayah Kepulauan Seribu yang berkesempatan merasakan pelayanan jemput bola yang akan digelar di delapan pulau permukiman yakni, Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, dan Pulau Sebira.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Chandra, menegaskan Pelayanan Terpadu Keliling seperti ini akan dilakukan secara berkesinambungan dan masif. Hal ini dilakukan sebagai upaya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat Jakarta. Terlebih lagi, Pelayanan Terpadu Keliling di Kepulauan Seribu selalu disambut warga terutama bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terluar Jakarta semisal pulau Sebira. Jika biasanya mereka harus menyeberangi pulau menuju Kantor Lurah di Pulau Harapan yang membutuhkan biaya dan waktu tempuh cukup lama, dengan hadirnya inovasi layanan Pelayanan Terpadu Keliling mereka hanya tinggal datang ke kantor Pos RW atau Balai Pertemuan Warga untuk dilayani petugas.

“Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu ini sangat ditunggu masyarakat karena mereka tidak perlu jauh-jauh naik kapal ke kelurahan, kecamatan atau Unit Layanan lainnya untuk mengurus perizinan. kami akan melakukan Pelayanan Terpadu Keliling mulai dari pulau pemukiman warga yang terdekat hingga pulau terluar. Insha Allah pada bulan Maret mendatang kami akan mendatangi warga di Pulau Tidung dan Pulau Sebira,” kata Benni dalam keterangannya di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta (01/3/2019).

Melihat kebutuhan warga yang semakin kompleks, kali ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta turut mengikutsertakan berbagai Unit Layanan baik dari perangkat daerah lainnya maupun pemerintah pusat, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian, KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Melihat tuntutan dan harapan warga Kepulauan Seribu terkait pelayanan publik yang Prima maka kami melakukan sinergitas dengan melibatkan Unit Layanan lainnya dalam Pelayanan Terpadu Keliling agar setiap kebutuhan warga terkait pelayanan perizinan/non perizinan bisa terpenuhi,” ungkap Benni.

Sebagai informasi tambahan, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu sudah mulai dijalankan pada 20 Februari 2019 lalu dimulai dari Pulau Harapan dan Pulau Lancang pada 21 Februari 2019. Adapun pelayanan yang paling diminati warga dalam inovasi layanan ini yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), pengurusan dokumen kependudukan, Pass Kapal Kecil, NPWP, SKCK dan laporan kehilangan Kepolisian.

Lebih lanjut Benni menyebutkan pada sepanjang tahun 2019 pihaknya akan menggencarkan program pelayanan pada ruang publik seperti Mall/Pusat Perbelanjaan, Perkantoran, Taman/RPTRA, Rumah Sakit, Pasar, Sekolah dan tempat-tempat pusat kegiatan warga lainnya di Ibukota, dengan lebih dari 300 kegiatan.

“Seluruh rangkaian program kegiatan pelayanan tersebut merupakan bentuk inovasi yang terus kami kembangkan demi memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima. Selain itu kami ingin selalu menularkan semangat “Urus Izin Sendiri Itu Mudah” kepada setiap warga Jakarta,” pungkas Benni.

Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Dalam perjalanannya, DPMPTSP Memiliki Inovasi layanan guna memberikan kemudahan kepada Masyarakat Jakarta, diantaranya : Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Tanya PTSP 1500-164, Antrian Online, Tanda Tangan Elektronik, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200 m2 , IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, Pelayanan Terpadu Keliling KepulauanSeribu, dll.

Caption Foto 1: Pelayanan Terpadu Keliling DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mendekatkan dan memudahkan warga di Kepulauan Seribu dalam mengurus perizinan.

Caption Foto 2: Pelayanan Terpadu Keliling di UP.PTSP Pulau Lancang Kepulauan Seribu, Kamis. (21/2/2019) lalu ramai dikunjungi warga

Caption foto 3 : IUMK, Pass Kapal Kecil, dan pengurusan dokumen kependudukan menjadi layanan paling diminati warga Kepulauan Seribu

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *