Semangat Warga Pakel Terus Berkobar Untuk Perjuangan Hak Atas Tanahnya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Semangat warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam memperjuangkan hak tanah warisan leluhur terus berkobar. Kini, mereka menggelar demonstrasi di 3 kantor pemerintah sekaligus. Yakni kantor Dinas Pertanian, Satpol PP dan Kantor Bupati Banyuwangi.

“Kami telah mendapat izin para ulama untuk mendemo Bupati,” teriak H Abdillah Rafsanjani, saat orasi didepan kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (1/8/201).

Sosok H Abdillah Rafsanjani adalah salah satu sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bumi Blambangan, sekaligus Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemdamping perjuangan warga Desa Pakel.

Disini, sambil membentangkan spanduk, warga mempertanyakan Surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013. Karena surat yang tertuju pada Restitusi Agra Pakel tersebut menjelaskan bahwa eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah HGU PT Bumi Sari.

Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah administrasi Desa Pakel. SK, tertanggal 5 Agustus 2015 itu memang SK yang menjelaskan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Dan sesuai surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, tidak masuk dalam wilayah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

“Tapi kenapa ada surat Bupati tahun 2013, yang nyata-nyata bertentangan dengan SK Bupati tahun 2015 dan surat dari BPN Banyuwangi. Dan menurut hukum superior, surat keputusan yang bertentangan dengan keputusan diatasnya, itu batal demi hukum,” lantang Abdillah.

Dan seperti diketahui, dalam surat BPN Banyuwangi dijelaskan, sertifikat HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi. Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar. Namun kenyataanya, sejak puluhan tahun lalu, perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo tersebut telah mengelola sebagian tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya wilayah Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Ini ada apa dengan penegakan supremasi hukum di Banyuwangi, kami menduga ada keterpihakan instansi pemerintah pada kaum kapitalis,” ucap Rudy Jose, aktivis sekaligus Ketua Dewan Pembina DPD Partai Berkarya Banyuwangi, yang juga turut bergabung dalam aksi.

Tudingan keterpihakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam perjalanan perjuangan warga Desa Pakel, Polres Banyuwangi, dianggap tebang pilih. Bertindak cepat ketika mendapat pengaduan dari pihak PT Bumi Sari. Namun terkesan diam ketika dilapori masyarakat.

“Laporan dari kami, terkait dugaan perusakan tapal batas desa resmi milik negara didalam area perkebunan PT Bumi Sari, hingga kini juga belum ditindak lanjuti,” imbuh Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb.

Sebelumnya, demonstrasi ini diawali dari kantor Dinas Pertanian Banyuwangi. Disini warga Pakel, menyampaikan adanya dugaan penyalah gunaan uang negara. Karena disinyalir, tiap tahun perkebunan PT Bumi Sari telah mendapat bantuan pupuk dari pemerintah melalui Dinas Pertanian. Padahal, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, sebagian telah dinyatakan tidak masuk HGU oleh BPN Banyuwangi.

Yaitu lokasi yang sesuai dengan kordinat yang tertera dalam SK Bupati Banyuwangi, tahun 2015.

Sedang di Satpol PP, masyarakat Desa Pakel, mendesak dilakukanya sidak atas dugaan PT Bumi Sari telah melanggar SK Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Sebagai langkah lanjutan aksi, rencananya masyarakat Desa Pakel akan melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat.

Seperti diketahui, perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan tanah berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *