Seminar Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Asing di Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com –
Dalam era globalisasi perusahaan dituntut untuk efektif dalam pengelolaan perusahaannya, karena bila tidak dituntut perusahaan itu tidak bisa bersaing dan tidak bisa mengikuti perubahan yang terjadi.

Oleh karena itu, dikatakan Agus Chang Advisor Mega Business Center, bahwa ntuk menghadapi tantangan dan kesulitan tersebut maka aset perusahaan yang paling berharga adalah sumber daya manusianya. Sumber daya manusia ini berharga, bukan saja untuk tujuan perkembangan ekonomi, tetapi untuk segala aspek perkembangan kehidupan.

Masih dikatakan Agus Chang, sebagai negara berkembang dan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Asean, Asean Free Trade Area (AFTA) dan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Tiongkok , Asean-China Free Trade Are (ACFTA), Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu membutuhkan banyak Tenaga Kerja Asing dan sudah tentu akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tinggal tetap di Indonesia.

“Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja, untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu berdasarkan Economic Need Test (ENT) dan belum adanya orang Indonesia yang mampu menduduki jabatan tersebut,” imbuhnya.
Dalam mempergunakan dan mempekerjakan tenaga kerja asing lanjutnya, harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur normatif. Guna mengetahui apa saja kebijakan Pemerintah dan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Terutama mengenai persyaratan TKA agar dapat bekerja dan dipekerjakan di Indonesia, hal ini berkaitan dengan materi TKA.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama-sama dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China dan China Chamber of Commerce In Indonesia serta Mega Business Center, melaksanakan Seminar “Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Senin (17/7/2017) di Ruang Sumba, lt. 2, Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan ini hadir, Kemenko Perekonomian yang diwakili Rizal Affandi Lukman Deputi Kerjasama Internasional Kemenko Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja yang diwakili Ir. Maruli A. Hasoloan, M.A., Ph.D., Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H mewakili Menteri Hukum dan HAM, BKPM diwakili Wisnu Direktur Wilayah III, dan Komjen RI Guangzhou RRC yang diwakili Mr. Wang Li Ping, serta perwakilan dari China Chamber of Commerce In Indonesia, Mr. Liu Cheng.

Deputi Kerja Sama Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman menjadi pembicara kunci pada seminar Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dan sambutan Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, di Jakarta, Wang Liping.

Selain dari kementerian dan lembaga pemerintah yang hadir, hadir pula pemimpin Kamar Dagang China dan sejumlah Profesional Advokat PERADI dibawah kepemimpinan Dr. H. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH MH dan Sekjen Thomas Tampubolon, SH. MH., Selain itu hadir pula Happy SP Sihombing, SH.,MH Law Firm Happy SP Sihombing & Associates, serta hadir pula Direktur Mega Business Center Budihardjo Hardisurjo, B.Sc.,SH.,MH yang didampingi Fujian Topwe Law Firm – Elite Chinese Legal Alliance (ECLA), Mr. Xu Yong Dong dan Mr. Agus Chang.

Materi yang dibicarakan dalam seminar, diantaranya adalah 1. Pengertian dari Penempatan Kerja dan Tenaga Kerja Asing,
2. Tujuan dari penempatan TKA di Indonesia,
3. Batasan-batasan apa saja yang mengatur tentang TKA.
4. Bagaimana Konsep dari pengunaan TKA.
5. Posisi atau Jabatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk TKA.
6. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh TKA.
7. Penanaman Modal di Indonesia, dan lain – lain. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *