Sepekan 2 Kasus Besar, Pembunuhan Dan Ranmor Berhasil Diungkap

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso benar – benar serius menindak tegas para pelaku kejahatan yang berada di wilayah hukum Mapolres Bondowoso, tidak tanggung – tanggung hanya dalam sepekan saja Jajaran Polres bondowoso berhasil mengungkap 6 kasus yang berbeda, 2 diantaranya kasus pembunuhan dan Ranmor.

Adapun kasus pembunuhan Polisi berhasil menangkap Tersangka yang bernama Saiful Bahri 15 tahun warga desa Leprak kecamatan Klabang, Pelaku yang masih duduk dibangku kelas 8 SLTP ini, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Firdaus warga desa Rajekwesi kecamatan Kendit kabupaten Situbondo sampai merenggut nyawa korban.

Kapolres Bondowoso AKPB Afrizal SIK yang didampingi Wakapolres serta Kasat reskrim, saat di wawancara oleh beberapa awak media dalam acara press release mengatakan, bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah dendam pribadi,

“Tersangka dan korban sama2 nonton hiburan dangdut yang ada desa Wonoboyo kecamatan Klabang sekitar jam 23.00, kemudian tersangka dan korban saling bersenggolan, nah saat itulah dendam pribadi tersangka muncul dengan mengambil sebilah pisau yang dia bawa dari rumahnya kemudian melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas karena kehabisan darah,” terangnya.

Kapolres menambahkan kalau saat ini Tersangka dilakukan penahanan untuk menjalani penyidikan dan Tersangka dijerat dengan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 338 subsider 351 ayat 3 junto pasal 340 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan hukum berlapis karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,” terang Kapolres yang belum 1 bulan memimpin Polres Bondowoso ini.

Sementara berdasarkan pantauan beritalima.com, selain kasus pembunuhan ada juga kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh jajaran Resmob bondowoso dan berhasil membekuk 2 Tersangka yaitu Harmoko 25 tahun dan Andik Fandi 25 tahun, kedua berasal dari desa asal kecamatan maesan kabupaten Bondowoso.

Infonya Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Beat dengan Nopol P 6790 AQ milik Hisyam Rajat yang terparkir di pasar kota bondowoso.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya harus mendekam di sel Tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani Proses pemeriksaan, dan kedua tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(RS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *