Sesama Wartawan Harus Jaga Nama Baik dan Kekompakan

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis, wartawan diminta menjaga nama baik profesinya. Sebab profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Selain itu, seorang jurnalis pun mempunyai kode etik saat mencari dan mengumpulkan data hingga mempublikasikannya.

Kabupaten Sampang diliputi banyak kalangan wartawan dari berbagai media cetak, media elektronik maupun media online, meskipun di setiap pertemuan diberbagai tempat, di warung kopi, dan di mana-mana kelihatan seperti tidak ada masalah dalam hal perbedaan.

“Kita harus menjaga nama baik profesi kita sebagai wartawan, baik saat sedang bertugas maupun diluar tugas,” ungkap Abdus Salam, wartawan beritalima.com, Minggu (14/08/2016).

Dan semestinya, lanjut Abdus, sesama wartawan harus saling bahu membahu, tolong-menolong dalam hal kebaikan. Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan sebaliknya di dalam tubuh oknum wartawan, saling membicarakan kejelekan sesama teman wartawan, menjatuhkan lewat pembicaraan, bahkan ada oknum wartawan sadis terhadap sesama wartawan yang berusaha mencampakkan. Sehingga wartawan di kabupaten Sampang dipandang sebelah mata oleh semua pihak.

“Selain menjaga nama baik, saya pun berharap jurnalis bisa menjaga kekompakan antar sesama secara profesional,” harapnya.

Ditambahkannya, Dalam UU tentang Pers jelas dilindungi, serta memiliki kode etik yang santun. UU Pers juga menjelaskan untuk tidak menyerang pribadi seseorang, penyakit yang sebenarnya yang di derita oleh oknum wartawan di Kabupaten Sampang merasa dirinya dialah yang paling hebat, dialah yang paling pintar diantara yang lain.

“Undang-undang pers, dan undang-undang keterbukaan public. kita wartawan dituntun untuk jujur, adil, bijaksana dan transparan serta berperilaku baik,” imbuhnya.

Ditegaskannya, bahwa wartawan selalu menyoroti pejabat, pengusaha, pelaku illegal, sampai masyarakat yang berbuat anarkis. tetapi siapa yang berhak menyoroti wartawan? Sementara banyak oknum wartawan perilakunya sangat bertentangan dengan undang-undang pers dan undang-undang keterbukaan public.

“Maka dari itu, saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh rekan-rekan wartawan di kabupaten Sampang untuk merapatkan barisan serta mengedepankan kejujuran dan keadilan. hilankan rasa kecemburuan sosial, serta iri dan dengki,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk menjalin silaturrahim, menjaga keutuhan pers, menjaga persatuan wartawan, agar supaya betul–betul dirasakan kemerdekaan pers serta kebebasan pers. kemerdekaan pers berarti kemerdekaan rakyat. (Adi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *