Sesuai Usulan Presiden Tim Pansel Dapat Menyeleksi Komisioner KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Fit and Profer Test Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Komisi VI DPR RI, baru 3 dari 18 orang calon yang telah diminta pandangannya dihadapan pimpinan Komisi VI DPR RI.

Dikatakan Bowo Sidik Pangarso, Pimpinan Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bahwa dilaksanakannya fit and profer test Komisioner KPPU untuk periode 2017 – 2022 adalah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan Negara dan melarang untuk melakukan praktek monopoli, oligopoli maupun, kartel yang dapat merugikan rakyat, dan merugikan UMKM.

“Kita mengharapkan dalam persaingan usaha tidak ada yang melakukan monopoli dan membuat kartel dalam bidang usahanya di Indonesia, KPPU masuk untuk melakukan tindakan,” terangnya.

Kedepan dikatakan Bowo, setelah dipilihnya komisioner yang baru harus berani melakukan tindakan dan berani membawa ke ranah hukum bagi usaha-usaha yang melakukan monopoli dan membuat kartel-kartel.

Dalam UU KPPU disebutkan bagaimana untuk mengembangkan usaha besar, menengah, maupun kecil. Oleh karena itu tim pansel dalam fit and profer test untuk menggantikan yang lama ini adalah untuk menguatkan kelembagaan secara makro.

Oleh karena itu dalam KPPU, harus melihat jauh tidak hanya melihat perusahaannya akan tetapi melihat peraturannya yang berdampak pada monopoli dan berdampak pada rakyat. KPPU berhak untuk mengoreksi dan mengkaji peraturan yang ada.

Masih diungkapkan Bowo terhadap calon komisioner mengenai sanksi pidana, apakah berani dalam sanksi yang melanggar UU KPPU untuk dibawah ke ranah hukum untuk dipidanakan bagi pengusaha yang melakukan oligopoli, monopoli dan kartel, yang dapat merugikan ekonomi rakyat.

“Berdasarkan UU KPPU semua bisa melaporkan melalui KPPU untuk diperiksa dan memberikan sanksi hingga dapat dibawa ke ranah hukum,” terangnya, Rabu (21/3/2018) di Ruang Komisi VI DPR RI.

Maka dari ditegaskan politisasi dari partai golkar, mengharapkan adanya sanksi tegas terhadap UU KPPU, kendati UU KPPU dibuat tahun 1999, yang usianya hampir 20 tahun, setelah pemilihan komisioner ini. Bersama pemerintah untuk dapat merevisi UU KPPU No.5/1999 untuk penguatan sanksi.

Begitu juga dijelaskan tim Panitia Seleksi (pansel) komioner KPPU dapat melaksanakan tugasnya untuk dapat menerima komisioner KPPU agar bisa membersihkan praktek monopoli, oligopoli, dan kartel sesuai yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *