Sidang Kasus Perzinahan, Jaksa Tuntut MK dan ML 7 Bulan Penjara

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Jaksa menuntut terdakwa oknum dokter inisial MK dan perawat KTU inisial ML dengan hukuman 7 bulan penjara atas perbuatan perzinahan dirumah dinas Puskesmas, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada malam Rabu 9 Juni 2021 Pukul 23.30 Wit.

Pantauan media ini, Dalam persidangan tertutup yang ke ketiga ini tepat pada Pukul 14.00 Wit, terdakwa MK dan ML yang disaksikan oleh istri korban secara langsung dr. WZG, Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim an Djoko Wiryono Budhi Sarwoko. ,SH.MH dan didampingi kedua hakim.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

“Ketua Majelis Hakim an. Djoko Wiryono Budhi Sarwoko. ,SH.MH memberikan kesempatan pada sidang ke 4 kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan oleh jaksa.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang perkara terdakwa MK dan ML dengan tuntutan jaksa 7 bulan penjara, “kata Febrian kepada media ini lewat pesan Whats App, +62 812-9104-xxxx, Rabu (10/11/21)

Lanjut Febrian, sidang ditunda pada Rabu 17 November 2021, untuk agenda pembelaan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim an Djoko Wiryono Budhi Sarwoko. ,SH.MH, “singkat Febrian.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait