Sidang Korupsi Bantuan Covid Untuk LPQ di Bojonegoro, Seluruh Saksi Akui Tidak Ada Potongan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Covid 19 ke sejumlah Lembaga Pendidikan Qur’an (LPQ) yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Kamis (27/1/2022).

Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah Sodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro.

Ada empat saksi yang diperiksa secara bergantian dalam sidang tersebut, yaitu Saifuddin (45) seorang ASN yang juga kepala LPQ Darul Ulum, Misbah Mabrur (54) seorang PNS merangkap sebagai Kepala Sekolah TPA Al Is’ad Unit 028, Nurcholis dan Mohammad Fauzi (45) wiraswasta yang menjabat sebagai Kepala TPA Baitul Mutaqin.

Keempat saksi mengatakan, para pengurus LPQ di Kabupaten Bojonegoro ini menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada ketua Koordinator Kecamatan (Kortan) atau Ketua Dewan Perwakilan Kecamatan (DPK) yang mengundang mereka untuk sosialisasi sekaligus pemberitahuan akan ada dana bantuan Covid 19 untuk lembaga yang mereka kelola.

Menurut mereka, uang Rp 1 juta itu sebagai bantuan operasional untuk pengurusan proposal, pembuatan laporan pertanggung jawaban, pengiriman alat kesehatan ke lembaga mereka masing-masing.

Keempat saksi juga mengakui uang Rp 1 juta yang sudah mereka serahkan ke Ketua Kortan atau Ketua DPK, tidak tahu akan diserahkan lagi kepada siapa, termasuk kepada terdakwa Sodikin.

Para saksi juga mengakui, bahwa selama ini mereka tidak pernah tahu dan mendengar akan ada dana bantuan yang akan turun dari Kementerian Agama sebagai bantuan Covid-19.

Sama dengan keterangan tiga saksi sebelumnya, keempat saksi pada persidangan kali ini, juga mengakui tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan hanya tanda tangan saja LPJnya meski tidak pernah membaca isi LPJ tersebut.

Kata keempat saksi, uang bantuan yang turun Rp 10 juta, lalu yang Rp 6 juta diserahkan kembali ke Kortan maupun DPK untuk membeli peralatan Covid 19 seperti pakaian Hazmat, Hand Sanitizer, alat semprot dan cairan kimia dan lain-lain. Sedangkan yang Rp 1 juta untuk operasional. Sehingga, uang yang diterima lembaga hanya Rp 3 juta.

Namun, dalam LPJ buatan Kortan maupun DPK, uang yang diterima lembaga tertulis Rp 4 juta. Anehnya tidak satupun saksi yang menanyakan itu. Keempatnya langsung tanda tangan saja.

Perbedaan uang yang diterima LPQ sebesar Rp 3 juta dengan yang tertera di LPJ sebesar Rp 4 juta tersebut dipertanyakan salah satu majelis hakim, namun keempat saksi ini tidak bisa menjawab. Keempat saksi hanya menjawab mau tanda tangan karena ikut-ikutan pengurus LPQ lain yang sebelumnya sudah membubuhkan tanda tangannya.

Ditanya penasihat hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja apakah saksi Saifuddin pernah diperiksa dirumah salah satu pengurus? Dan saat proses pemeriksaan itu, apakah saksi juga diminta untuk mengisi formulir seperti ini ?,” tanya Johanes Dipa sambil menunjukkan sepucuk surat yang berisi surat pernyataan sudah menerima dana bantuan Covid.

Saksi Saifuddin menjawab Ya. Kemudian, saksi Saifuddin diminta membaca isi draf pernyataan yang isinya telah menerima dana bantuan Covid 19.

Dari pembacaan surat pernyataan itu, akhirnya diketahui ada beberapa pernyataan yang sengaja dikosongkan supaya diisi oleh penerima surat pernyataan.

Ditanya lagi oleh Yohanes Dipa dimana saksi Saifuddin menerima surat pernyataan ini?,” Saksi Saifuddin gamang. Awalnya dia menjawab surat pernyataan itu diterima saat diperiksa di kantor Kejari Bojonegoro. Lalu, meralat jawabannya, bahwa surat pernyataan itu diserahkan seorang jaksa saat dirinya diperiksa dirumah pengurus Kortan.

Seragam dengan saksi Saifuddin, saksi Misbah Mabrur menyebut dia dua kali diperiksa terkait kasus ini, pertama dikantor Kecamatan dan yang kedua dikantor Kejaksaan.

Ditanya penasehat hukum terdakwa Sodikin, apakah saksi pernah diperlihatkan surat pernyataan seperti ini? Dimana?,” saksi Misbah menjawab pernah.

Jawaban Misbah tersebut membuat tim penasehat hukum terperanjat karena sewaktu menerima draf surat pernyataan tersebut, dia diminta untuk menulis ulang dengan tulisan tangan. “Yang memerintahkan adalah salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro,” kata saksi Misbah.

Masih sama dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya, saksi Misbah Mabrur juga mengaku tidak pernah membuat proposal pengajuan dana bantuan Covid-19, membuat LPJnya, namun menandatangani LPJ yang dibuat Sirin, ketua Kortan dilingkungannya dan yang mengundangnya untuk datang sosialisasi.

Sementara saksi Nurcholis mengungkap bahwa LPQ menerima dua kali dana bantuan Covid. Nurcholis tidak menyangka TPQ yang ia kelola menerima bantuan untuk kedua kalinya. “Bantuan pertama saya terima pada pemberian bantuan tahap I. Untuk tanggalnya saya lupa. Kemudian, untuk penerimaan kedua saya terima pada tahap III, tanggalnya juga lupa,” ungkap Nurcholis.

Untuk besarnya bantuan, lanjut Nurcholis, masing-masing Rp 1 juta. Namun, bantuan kedua itu sudah dikembalikan ke pusat, melalui kantor Pos.

Saksi Nurcholis dalam persidangan ini juga mengaku, bahwa ia sempat dipanggil Kasi PD Pontren. Dan saat dana bantuan kedua itu diterimanya, Nurcholis mengaku mendapat kabar dari Kortan.

Ditemui usai persidangan, Yohanes Dipa Widjaja menilai kesaksian para saksi yang sudah dihadirkan jaksa di persidangan kali ini maupun sebelumnya terlihat telah diarahkan. Hal itu kata Yohanes terlihat dari jawaban saksi yang satu dengan saksi yang lain yang terkesan copy paste. “Namun yang perlu diingat, dari seluruh saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Sodikin,” papar Yohanes Dipa.

Begitu pula dengan yang melakukan sosialisasi, sambung Johanes Dipa, serta permintaan untuk menyerahkan uang Rp. 1 juta sebagai bantuan operasional Kortan dalam hal pembuatan proposal, laporan pertanggung jawaban dan lain sebagainya.

Sedangkan Pinto Utomo, ketua Tim penasehat hukum terdakwa Sodikin, mengatakan, seluruh saksi juga mengakui, bahwa tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan Covid 19 untuk LPQ di Kabupaten Bojonegoro. “Uang Rp 1 juta itu, diserahkan masing-masing lembaga ke para pengurus atau ketua Kortan maupun DPK, tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Sodikin,” ungkap Pinto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait