Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Batu Berkedok Normalisasi, Dari Keterangan Saksi Ahli, Terdapat Kerugian Uang Negara Rp.1,03 Milyar

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Guna memaksimalkan dakwaannya dalam kasus korupsi Restorasi/Normalisasi sungai jurang Cetot dan sungai Pikatan di kabupaten Mojokerto tahun 2016, dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa S.E, mantan Bupati Mojokerto tim JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang berkolaborasi dengan JPU dari Kajati Jawa Timur telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Baik itu dari swasta maupun dari kalangan birokrasi. Baik daerah maupun propinsi dan BBWS wilayah Jawa Timur

Dan disidang yang kelima ini, walau sempat tertunda dua kali, Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari kabupaten Mojokerto menghadirkan 1 saksi ahli Yanu Lugiarto dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung kerugian dalam proyek Restorasi/Normalisasi sungai di tahun 2016 tersebut di sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra. Rabu (16/11/2021)

Sehubungan Saksi Ahli sudah pindah tugas di Mamucu Propinsi Sulawesi Barat, Maka keterangan saksi ahli di lakukan melalui Vidcon dalam keteranganya Yanu Lugiarto menyampaikan bahwa waktu itu saya di panggil oleh penyidik dari Polda Jatim diminta untuk mengitung adanya kerugian uang negara dalam kasus korupsi Restorasi/Normalisasi sungai Landaian dan Jurang Cetot di Kabupaten Mojokerto, Pasalnya dalam kegiatan Normalisasi tersebut dilakukan sebelum ada ijin keluar.

Dalam penghitungan kita dalam kegiatan Normalisasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tersebut ada kerugian uang negara sebesar Rp 1,03 miliar, kerugian tersebut berdasarkan uang yang dikeluarkan oleh PT Musika penjualan bebatuan dari Faizal yang menyetor sebanyak kurang lebih 16 ribu ton dan menerima pembayaran Rp 533.153.250, Sedangkan Suripto yang meyetor batu ke PT Musika sebanyak 15 ribu ton menerima pembayaran Rp 496.982.745

“Munculnya jumlah sebesar Rp.1,03 Milyar berdasarkan keterangan dari Husen direktur PT Musika yang mengeluarkan uang ke Suripto Afandi dan Faizal Arif” terang Saksi Ahli

Adapun metode yang kami lakukan dalam penentuan kerugian dalam kasus Normalisasi di Mojokerto, ada 3 yaitu jumplah batu yang dikirim ke Musika, menjabarkan harga batu perton yang dicatat oleh PT Musika, serta jumlah uang yang di terima oleh saudara Suripto Afandi dan Faizal Arif

“Jadi kerugian negara kami hitung berdasarkan uang yang di keluarkan oleh PT Musika ke Suripto Afandi dan Faizal Arif” jelasnya

Semetara itu Mutofa Kamal Pasa S.E ketika diminta majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan Saksi Ahli. Mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan tersebut tidak benar

“Itu tidak benar yang mulia karena PT Musika membayar ke saudara Suripto Afandi dan Faizal Arif itu bukan untuk membayar batu tapi uang itu sebagai jasa angkut untuk memindahkan batu dari tanggul sungai ke Pabrik” kata MKP (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait