Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM Berlangsung Ricuh

  • Whatsapp

Malangkabupaten, beritalimacom– Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang jurusan keperawatan, yang dibunuh pacarnya sendiri di kebun, pada Agustus 2016 lalu kini telah digelar.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (30/01), dengan terdakwa Hafid Misbah Faizal alias Bogel itu berlangsung ricuh. Pasalnya, sidang putusan itu terdakwa hanya di jatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Usai sidang digelar, karena keluarga tidak puas dengan putusan hakim tersebut, langsung mengejar terdakwa Bogel, saat keluar dari ruang sidang, beberapa keluarga korban langsung menghampiri, dan ingin menghakimi terdakwa. Untungnya aksi tersebut masih bisa diredam oleh beberapa anggota polisi yang telah siaga.

Marahnya keluarga korban dipicu lantaran putusan majelis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bogel dengan pidana penjara seumur hidup.

Amar putusannya majelis hakim mengganjar terdakwa, Bogel dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. Karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim G.N.A Aryana Winawan.

“Dengan ini menyatakan ,memutuskan terdakwa Hafid Misbah Faizal alias Bogel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana dengan putusan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusannya.

Bonadi yang merupakan Ayah kandung dari korban, mengatakan tak terima dengan putusan tersebut meresa kecewa dengan putusan itu.

“Apa karena saya hanya sebagai tukang becak dan tak punya uang sehingga putusannya ringan dari yang kami harapkan,” Ungkapnya.

Dalam sidang putusan itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen mengabaikan nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Hafid Misbah Faizal alias Bogel. (Sn/sp)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *