Sidang Pemeriksaan Terdakwa Gagal Bayar MTN Milenium, Semakin Kuat Telah Terjadi Error in Persona

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5/2022).

Dalam sidang semakin menguatkan pendapat yang pernah disampaikan ahli pidana Universitas Muhamaddiyah, Jakarta Doktor Chairul Huda bahwa telah terjadi error in persona di perkara ini.

‘Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris saya lantas menanyakan hal itu kepada Direktur dan dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim yang masuk ke PT BBC sejak 2016.

Terkait gagal bayar MTN terhadap 6 nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim mengaku pernah berusaha menalangi kerugian dengan memakai dananya pribadi.

“Namun dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah digantikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah yang terletaj di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar,” beber Lim Victory Halim.

Dalam sidang, Lim Victory Halim memastikan bahwa PPJB terhadap 6 nasabah sekaligus pelapor di perkara tersebut sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran.

“Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tandasnya.

Sementara itu, Annie Halim menandaskan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara.

“PPJB tersebut sifatnya hanya sebagai jaminan penyelesian utang saja, sedangkan proses kepailitan PT BBC saat ini sedang berjalan dan para korban masih mempunyai tagihan di kasus kepailitan BBC ini,” tandasnya.

Dalam keterangan lainnya, Annie Halim mengaku tidak mengetahui terjadinya gagal bayar pada investasi MTN tersebut.

“Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama,” sambungnya.

Annie Halim juga bilang bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Namun pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang para investor MTN.

“Tidak, tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Itu uang milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang,” pungka Annie Halim.

Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.

“Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar,” ujarnya.

Sehingga apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya Lim Victory tidak mengetahuinya.

“Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui,” jelas Supriyadi.

Sementara itu terkait terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, kata Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN.

“Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.

Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona.

“Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi.

Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait