SURABAYA – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Moch. Rochmad bin Mariyadi dan Tri Sutrisno alias Kucem bin Saman, menjalani sidang pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan di ruang Cakra, saksi anggota kepolisian Elfada Tri Handika mengungkap bahwa terdakwa Rochmad lebih dulu ditangkap di kamar kosnya di wilayah Gresik.
“Rochmad mengaku narkoba sebanyak kurang lebih 10 gram itu dibeli dari Tri Sutrisno,” ujar saksi di ruang sidang Cakra hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak dalam surat dakwaannya mengungkap, perkara ini bermula sejak awal September 2025 ketika Rochmad membeli sabu dari Tri Sutrisno untuk diedarkan kembali. Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp, kemudian Rochmad diarahkan mentransfer pembayaran melalui rekening Bank BCA.
Dalam dakwaan disebutkan, Rochmad tercatat telah melakukan pembelian sabu sebanyak 11 kali sejak September hingga Desember 2025, dengan total pembelian mulai dari 1 gram hingga 10 gram setiap transaksi.
Pada transaksi terakhir tanggal 16 Desember 2025, Tri Sutrisno memerintahkan seorang bernama Aris Ceper (DPO) untuk menyerahkan sabu sebanyak 10 gram kepada Rochmad. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh Rochmad menjadi 6 hingga 7 poket per gram dan dijual kembali dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun, pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, saat Rochmad sedang memecah sabu di kamar kosnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan masyarakat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berbagai berat, total sekitar 10 gram, dua timbangan digital, plastik klip, alat skrop, uang hasil penjualan Rp500 ribu, serta satu unit iPhone XR.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.00 WIB menangkap Tri Sutrisno di depan rumahnya di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dari tangan Tri Sutrisno, petugas menyita uang Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu handphone Vivo, serta kartu ATM BCA atas nama Wakijan yang digunakan untuk transaksi.
Kedua terdakwa selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Diketahui, perkara ini sebelumnya sempat viral di media sosial TikTok berjudul “Dalih TPPU, warga Gresik Diduga Jadi Korban Pemerasan di Kasus Narkoba” yang menyeret istri dari terdakwa Tri Sutrisno. (Han)








