Sidang Tuntutan Ditundah, Hakim Beri Kesempatan Hendro Ajukan Saksi A de Charge

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Hendra Sutjipto Tjioe, terdakwa dugaan penggelapan di PT Budi Agung Sentosa jalan Pergudangan Suri Mulya Bilok OO No. 48-49 Surabaya, ditundah.

Ketua majelis hakim Darwanto mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan karena terdakwa Hendra Sutjipto masih belum diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan.

“Hakim bertindak tidak adil jika tidak memberikan kesempatan pada terdakwa Hendra Sutjipto untuk menghadirkan saksi a de charge. Silahkan kuasa hukum menghadirkan saksi yang meringankan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/02/2023).

Keputusan ini, sambung Hakim Darwanto juga dikarenakan pada persidangan seminggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan dan memeriksa saksi tanpa dihadiri penasehat hukum terdakwa.

“Saya minta maaf pada penasehat hukum terdakwa. Sidang ditundah sepekan mendatang untuk memeriksa saksi yang meringankan dari Hendro Sutjipto,” sambungnya menutup persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Sutjipto didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan pidana pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Diketahui Hendra adalah karyawan PT. Budi Agung Sentosa mulai Desember 2021 sampai 13 Agustus 2022, sebagai kepala gudang.

Tugasnya menjaga barang-barang yang ada digudang, menyiapkan kain-kain hingga menyerahkan kain-kain ke bagian out sesuai surat order pesanan (OP). Kemudian kain-kain yang disiapkan dan diserahkan Hendro kebagian out untuk yang akan keluar gudang dan dikirim ke konsumen.

Untuk pekerjaanya yang seperti itu, Hendro menerima gaji bulanan sebesar Rp. 1.500.000 dan uang makan Rp. 60.000 per hari serta uang premi kehadiran bulanan apabila masuk kerja selama sebulan sebesar Rp. 200.000.

Sesuai SOP, semua kain yang keluar dari gudang berdasarkan surat order pesanan atau OP serta dicatat oleh bagian out di pintu keluar atau pintu No. 48, sewaktu pengiriman dilengkapi surat jalan dan nota.

Tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opname semua kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang. Setelah dilakukan audit serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang, terlihat Hendro bersama dengan karyawan lainnya yakni, Veri Ardiansyah, bagian serabutan atau kuli gudang, Saini, bagian pengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo, bagian serabutan, Imam Tamami, bagian operator forklip, berserta Usman, bagian serabutan dan Holilul Rohman, bagian serabutan terlihat mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang untuk dijual.

Kejadian Itu berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian, 52 pcs kain atau senilai Rp. 36.816.000. serta 5 piece kain Toyobo senilai Rp. 30.960.000 juga 2 pcs kain Madina senilai Rp. 1.176.000 serta 6 pcs kain Babydoll senilai Rp. 4.680.000 dan lain-lain lainnya sehingga perusahaan tempat Hendro bekerja merugi sekitar Rp. 150.877.885. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait