Simpan SABU di Kandang Ayam, Warga Tanjung Siram diamankan Polsek Bilah Hulu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hulu, AKP N Panjaitan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melalui Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap 1 tersangka pemilik SABU pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB An. TK alias Teguh (43) warga Dusun Malaka Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018).

Awalnya adanya laporan masyarakat bahwa di dusun malaka sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, atas informasi tersebut selanjutnya kanit reskrim bersama tim opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.

Sesampainya di TKP tim melihat laki laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut yang mengaku bernama TK.

“Setelah diintrograsi Teguh menunjukan dimana lokasi tempat dia menyimpan SABU tepatnya di belakang rumah di dalam kandang ayam, setelah dicari polisi menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkoba didalam bungkus rokok magnum yang diletakkan di kandang ayam, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek. (ev@)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *