Simpan Sabu, Pemuda Ambunten ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – Polsek Ambunten yang dipimpin langsung oleh Kapolsek telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu (13 September 2017).

Kasubag humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi menyampaikan, Berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.30 WIB, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan menggunakan Narkoba tersebut di dalam kamar rumahnya Dsn. Daleman Ds. Campor Timur Kec. Ambunten, Kabupaten Sumenep, Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan penyanggongan.

Sekira pukul 14.00 WIB sewaktu Tersangka berada di dalam kamar langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa,
– 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabusabu
– 1 plastik klip berisi sabu seberat kl 0,35 g
– 1 buah bong / alat hisap
– 1 buah HP merk nokia warna hitam.
– 1 buah korek api warna biru yang berisi lintingan kertas rokok warna kuning emas (foil/sebagai kompor)
– 1 buah korek api warna merah yang digunakan untuk menghidupkan kompor.

“Nama tersangka adalah Matjuri bin Busadin (Laki – laki Umur 20 th) Agama Islam, almt Dsn. Daleman, Ds. Campor Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep” imbuh.Suwardi.

Berdasarkan dari keterangan tersangka bahwa 1 plastik klip kosong sudah dipergunakan pada malam harinya dan rencananya 1 bungkus lagi yang berisi sabu seberat 0,35 g akan dipergunakan namun terlebih dahulu terkangkap oleh polsek Ambunten.

“Setelah ditangkap, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa /diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut”, lanjut Kasubag humas.

Atas perbuatannya, tersangka atas nama Matjuri dikenakan Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *