SIWO PWI Resmi Mendaftar Anggota Fungsional di KONI Pamekasan

  • Whatsapp
<em>Caption : Penyerahan Berkas Formulir Pendaftaran oleh SIWO PWI kepada Ketua KONI Pamekasan Saat pelepasan kontingen atlite Pamekasan ke Porprov ke-VII Jatim 2022 di Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan.</em>

PAMEKASAN, Beritalima.com| SIWO PWI Pamekasan resmi mendaftar sebagai anggota Fungsional KONI Pamekasan, KAMIS (16/6/2022),sore.

Penyerahan berkas pendaftaran tersebut dilakukan sebelum acara pelepasan kontingen atlite Pamekasan untuk berjuang ke Porprov ke-VII Jatim 2022 di Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Pada penyerahan Formulir berkas pendaftaran itu oleh Ketua SIWO PWI Pamekasan Zainul Atikurrahman didampingi Pembina Tabri S Munir, Sekretaris Syahid Mujtahidy, dan Bendahara Andikur Rahman, langsung diterima Ketua KONI Pamekasan Djohan Susanto. Serta disaksikan langsung oleh Kepala Disporapar Pamekasan Kusairi dan 184 atlet Pamekasan.

“Tujuan, SIWO PWI Pamekasan mendaftar jadi Anggota KONI Pamekasan tidak terlepas dari niat SIWO untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan olahraga di Pamekasan. SIWO juga memiliki ajang, bernama Powarnas. Kami juga serius untuk mewadahi rekan seprofesi untuk berperan di sana,”ujar Zainul. A di kantor PWI Pamekasan. Kamis(16/06/2022),siang.

Secara historis, SIWO berperan aktif dalam terbentuknya KONI, yang prosesnya dimulai pada tahun 1966 silam, hinga SIWO juga menjadi penanggung jawab penyelenggaraan PON di Surabaya, Jatim 1969.

“Kolaborasi ini juga harus dipertahankan dan dirawat melalui mendaftar sebagai Anggota Fungsional. Apalagi, kami memenuhi syarat bedasarkan AD/ART KONI,”terangnya.

Sementara Ketua KONI Pamekasan Djohan Susanto, mengapresiasi atas semangat SIWO terhadap perkembangan olahraga di Pamekasan.

“Kami terima berkas ini dan akan mengkaji, sebelum nantinya diputuskan. Kami apresiasi semangat SIWO yang punya kepedulian terhadap perkembangan olahraga di Pamekasan,”pungkasnya.

Perlu diketahui bersama SIWO PWI menyerahkan berkas lengkap sesuai persyaratan yang tertuang di AD/ART KONI. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 12, putusan status pendaftar akan ditentukan paling lambat 60 hari, terhitung sejak surat permohonan diserahkan.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait