Soal Finger Lock, DPRD Kabupaten Malang Dinilai Melanggar UU KIP

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Soal pemasangan finger lock di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menuai kritikan keras dari berbagai kalangan. Meski begitu pemasangan finger lock di ruang pimpinan dewan dan ruang komisi itu pihak dewan masih bersikukuh tidak ingin mencopot finger lock tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Peneliti dan Pengabdian Masyarakat STIE Tribuana, Abdurrahman Sang Ssos MSi menegaskan bahwa sebenarnya DPRD Kabupaten Malang tidak perlu memproteksi diri dari masyakarat secara berlebihan, pasalnya sesuai dengan namanya dewan perwakilan rakyat daerah, dipilih oleh rakyat, menjalankan amanat rakyat, berjuang untuk memenuhi kebutuhan rakyat, harusnya dekat dengan rakyat.

“Harusnya di gedung DPRD Kabupaten Malang, tidak perlu dipasang finger lock. Tindakan proteksi itu saya nilai sudah berlebihan terhadap masyarakat, dan hal itu juga tidak sesuai dengan namanya yakni dewan perwakilan rakyat daerah, dipilih oleh rakyat, menjalankan amanat rakyat, berjuang untuk memenuhi kebutuhan rakyat, harusnya dekat dengan rakyat bukan memberlakukan seperti itu,” tegasnya dihubungi awak media, Sabtu (19/01).

Ia juga menegaskan apapun alasannya, meski beberapa tamu yang kerap datang di moment yang tidak tepat, hal itu disebabkan ketidaktahuan mereka tentang mekanisme penyaluran aspirasi. Jika ada yang tiba tiba ada tamu yang nyelonong masuk, itu berarti membuktikan bahwa prosedur penyaluran aspirasi di DPRD Kabupaten Malang tidak dijalankan dengan baik.

“Perbaiki saja preskripsinya dan tata ulang petunjuk penyaluran aspirasinya, jangan hak masyarakatnya yang digunting” tegas Man Sang yang juga sebagai Sekjend Forum Percepatan Daerah Otonomi Baru ini.

Bahkan masih menurut Man Sang, seharusnya anggota DPRD tidak boleh membuat jarak dengan konstituennya. Pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah penyelenggara pemerintahan di daerah, harus menjadi pelayan dan harus dekat dengan warga yang dilayani. Membuat sekat dengan masyarakat, sama artinya membunuh karir politiknya. Dan itu, bukan tidak mungkin hal tersebut dilakukan karena pengaruh beban psikologi setelah Kabupaten Malang menjadi sorotan setelah kasus korupsi yang dibongkar oleh KPK.

“Bisa jadi mereka ingin membatasi diri tidak hanya dari masyarakat, tapi juga dari akses media dan aparat. Cara ini sangat konyol, tidak ada situasi luar biasa yang harus diprotek dengan finger lock,” kata dia.

“Finger ini sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mendapatkan informasi secara lengkap terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD. Kalau begini, DPRD Kabupaten Malang telah melakukan pelanggaran hukum”, pungkasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *