Soal Kansus Banser di Garut, Mahyudin Minta Masyarakat Tak Terpancing

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat, Minggu (21/10) harus diproses secara hukum.

“Kalau yang dibakar itu bendera HTI, sudah jelas HTI dilarang dan sudah dibubarkan di Indoensia. Kalau yang dibakar itu bendera berlafaskan kalimat tauhid, ya perlu diproses secara hukum. Negara kita kan katanya negara hukum,” tegas Mahyudin kepada sejumlah awak media di Press Room Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10).

Karena itu politisi senior Partai Golkar itu mengingatkan masyarakat, tidak usah terpancing dengan kasus pembakaran bendera tersebut. “Kalaupun dianggap bendera Islam apa kriterianya? Biar penegak hukum saja yang bekerja mengusut kasus tersebut,” kata Mahyudin.

Jadi, lanjut wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur itu, biar kepolisian atau pengadilan yang memutuskan. Apakah bendera yang dibakar itu bendera HTI atau bukan. “Kalau bukan, apa itu termasuk penghinaan agama? Jadi, kita serahkan proses hukum,” lanjut mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Dengan demikian dia berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan kasus tersebut. Apalagi di tahun politik sekarang ini. “Semua akan digunakan untuk kepentingan politik,” jelas Mahyudin.

Sebelumnya Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengaku siap berhadapan dengan hukum. Karenanya dia mempersilakan pihak-pihak yang terganggu dengan aksi Banser itu mengadukan ke kepolisian.
“Ini negara hukum. Jika ada yang enggak suka atau terganggu dengan kami, silakan dilaporkan,” tegas Gus Yaqut. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *