Terbukti Jadi Germo, Keiko Dihukum 7 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara pada Yunita Alias Keiko, terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Majelis hakim menyatakan, Keiko terbukti secara sah melakukan eksploitasi pada perempuan sebagai [Germo] dengan cara menjual dan mendapat keuntungan dari bisnis seks komersil yang ia jalankan lewat media sosial itu.

Keiko dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 296 junto 506 KUHP, tentang prostitusi atau “Mucikari.

Sedangkan pada dakwaan subsider, yakni pasal 27 ayat 1 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Majelis hakim menyatakan terdakwa Keiko tidak terbukti.

“Menyatakan Terdakwa Yunita alias Keiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mata pencarian dengan memudahkan orang lain berbuat cabul. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, membacakan amar putusannya. Selasa (23/10/18).

Mendengar putusan itu, Keiko menyatakan pikir-pikir.

Oleh majelis hakim, Keiko diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan upaya hukum apabila ia tidak menerima dengan vonis tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama satu tahun.

Perkara jual beli seks komersil yang dilakukan Keiko bukan yang pertama kali ini saja. Pada 23 Januari 2013, ia pernah dihukum selama satu tahun penjara dengan kasus serupa.

Keiko merupakan Mami dari ratusan perempuan Pekerja Seks Komersil yang ia pasarkan menggunakan Media Sosial. Adapun wilayah pemasarannya melingkupi Jawa-Bali.

Dalam menjalankan aksinya itu, terdakwa mendapat keuntungan sebesar 35 persen dari uang pembayaran yang diterima oleh perempuan yang ia jual belikan untuk memuaskan nafsu seks para lelaki hidung belang.

Sedangkan tarif untuk sekali kencan dengan anak buahnya, Keiko membandrol harga variatif, antara Rp. 2 Juta hingga 4 Juta Rupiah.

Praktik jual beli layanan seks yang dilakukan Keiko terbongkar setelah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah Kamar Hotel Malibu Surabaya, tepatnya dikamar nomer 105 dan kamar Nomer 107, pada Senin 7 Mei 2018.

Di kamar 105 itu, petugas mendapai seorang perempuan bernama Arie Indriyani alias Windy dan Daniel dalam keadaan bugil, keduanya diduga kuat telah melakukan hubungan seksual.

Sedangkan di kamar 107, petugas juga menangkap basah aktifitas seks antara Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dengan Lutfi alias Bobby.

Setelah dilakukan penyidikan, Kedua pria hidung belang itu mengaku memesan perempuan lewat Seseorang bernama Ismail Marsuki alias Hery Kediri (makelar).

Lewat perantara Ismail tersebut, para pria hidung belang itu mendapatkan PSK yang dipesan pada Yunita alias Keiko.

Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan memburu Keiko.

Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas pada Senin 07 Mei 2018 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar, Bali. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *