Soal Sewa “Bengkok” Kades Sentul Akan Dilaporkan Insprektorat Pasuruan

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com| Adanya tanah bengkok yang di sewakan oleh Kepala desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kepada Wisata Bukit Sentul (WBS) yang diduga tanpa adanya persetujuan dari perangkat desa. Hal itu disikapi serius oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, ada dugaan beberapa aturan yang dilanggar kades.

“Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) nomor 1 tahun tahun 2016, soal aset desa, bahwa pengelolaan aset desa dipimpin langsung oleh kepala desa dan dibantu oleh sekretaris desa,” ungkap Alex.

Menurutnya ketika disewakan harus mendapat izin dari kepala daerah, dan harus diketahui oleh pihak BPD, bahkan harus melalui gubernur. Kalau menurut UUD RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, aset desa ketika disewakan maka hasilnya harus dimasukkan dulu ke kas daerah.

“Ada indikasi kuat pihak kepala desa melanggar pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, untuk itu kami akan laporkan Inspektorat, dan Kejaksaan, agar menyelidiki kasus tersebut,” tutupnya. [lum/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *