Soal Tarik Dukungan, Aditya Tegela: Itu Tidak Berpengaruh

  • Whatsapp

KOTAMOBAGU, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Kamis (25/01/18) memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan adanya tarik dukungan warga terhadap Pasangan Calon Drs Hi Jainuddin Damopolii berpasangan dengan Drs Suharjo Makalalag, yang maju melalui Jalur Independen sebagai Calon Walikota Dan Wakil Walikota 2018.

Komisioner KPU Kotamobagu Devisi Teknis, mengatakan persoalan tarik dukungan yang dilaakukan itu dinilai sudah tidak ada. Sebab, sudah tidak pada waktu yang tepat. Karena terkait itu hanya pada saat Faktual. Bahkan, kata Komisioner KPU, jika yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung saat pada Faktual, disitu akan keluar BA5 KWK, formulir untuk pernyataan tidak mendukung.

“Jadi untuk sekarang ini tidak adalagi itu penarikan-penarikan dukungan. Sudah selesai Faktual, dan penarikan dukungan sudah tidak ada lagi. Itu tidak akan berpengaruh. Karena pada Verifikasi Faktual, dia menyatakan mendukung. Artinya kan dia memenuhi syarat,” kata Aditya Tegela, Komisioner KPU Kotamobagu, Devisi Teknis.

Lanjut Tegela, dengan menjelaskan terkait kedatangan warga ke KPU, itu bukan menarik dukungan, melainkan datang untuk meminta Formulir B1KWK atasnama mereka. Namun, Kata Tegala, maksud dan tujuan mereka meminta B1KWK itu tidak jelas tujuannya.

“Warga yang datang itu, mereka bukan menarik dukungan. Mereka datang untuk meminta B1KWK atasnama mereka. Dan tidak tau untuk apa tujuannya. Tapi sesuai dengan Edaran KPU No 169, B1KWK itu adalah dokumen yang dikecualikan, berarti tidak bisa diberikan kemana pun,” jelas Aditya Tegela.

Lebih lanjut lagi dikatakanya, jika mengacu dalam aturan, permintaan tersebut bisa, karena ada batas kecualiannya. 

“Ada batas pengecualiannya. Apabila nama-nama yang ada dalam B1KWK itu meminta dokumen tetapi membawa surat pernyataan tertulis ke KPU, itu baru bisa kami layani karena itu sesuai dengan aturan yag berlaku.” tutup Aditya Tegela, Komisioner KPU Kotamobagu Devisi Teknis.

(Zul/Di2) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *